• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2386 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Sudah Bau Tanah, Kakek 98 Tahun Polisikan Istri Barunya

Bambang S

Ahad, 07 Maret 2021 16:11:26 WIB
Cetak
Sudah Bau Tanah, Kakek 98 Tahun Polisikan Istri Barunya
Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Biduk rumah tangga yang dibangun SH,35, dengan SN,98, hancur seketika saat usia pernikahan keduanya baru seumur jagung. Padahal selama dua tahun lamanya, sebelum menjadi istri SN, SH mengurus SN dari sebelum keduanya menikah. Hancurnya kehidupan rumah tangga keduanya ini, lantaran adanya kasus gugatan pengelapan dan penipuan yang dilayangkan SN kepada SH.

Sebagai istri, SH dituduh menggelapkan uang senilai Rp 330 juta oleh suaminya sendiri, SN. Atas tudingan tersebut, SH dilaporkan ke aparat kepolisian .

Bak air susu dibalas dengan air tuba. SH tak menduga, sang kakek yang dirawatnya selama dua tahun sebelum menikah, karena sempat ditelantarkan oleh anak hingga cucunya, kini malah memperkarakan dirinya.

Menanggapi tudingan yang dilakukan SN, kuasa hukum SH, Imam Fauzi mengatakan, pelaporan yang dilakukan SN selaku suami sah dari SH diduga karena didorong dari pihak keluarganya.

“Jadi bapak inisial SN ini awalnya hidup sebatang kara dalam artian keluarganya tidak mau mengurus si kakek ini. Kurang lebih diurus dua tahun oleh ibu SH dan keluarga,” kata Imam ditemui JawaPos.com di kawasan Tangerang, Jumat (5/3).

Pernikahan antara SH dengan kakek paruh baya itu, karena muncul rasa suka telah diurus oleh SH. Sehingga SN berniat mempersunting perempuan yang memang umurnya terpaut jauh. Niat itu datang setelah SN ketiban durian mendapat duit Rp 1,2 miliar, setelah rumah miliknya di kawasan BSD Tangerang Selatan terjual.

“Si kakek punya rumah, kemudian rumah itu kena gusuran di kawasan BSD. Setelah kakek mendapatkan gusuran nominalnya kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ujar Imam.

Sebelum resmi menikah dengan SH, kakek yang tiba-tiba mempunyai banyak uang itu memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada calon istrinya. Mulanya uang itu diberikan untuk membeli separuh rumah dari keluarga SH di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tetapi kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli rumah di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Uang senilai Rp 50 juta dibayarkan untuk membayarkan tanda jadi atau down payement (DP) pembelian rumah tersebut.

Tak terima atas pemberian duit Rp 200 juta kepada calon istrinya. Tiba-tiba pihak keluarga SN meminta uang senilai Rp 80 juta kepada SH.

“Rp 80 juta diambil cucu mantu kakek S ini, sisanya Rp 70 juta lagi itu untuk keperluan sehari-hari dan persiapan menikah,” beber Imam.

Tak lama kemudian, pernikahan antara sang kakek dan SH yang sehari-harinya berjualan warung makan pun dilakukan. Keduanya melangsungkan hari bahagia atau menggelar resepsi pernikahan di kawasan Bogor, pada September 2020. Pernikahan itu disaksikan oleh pihak mempelai wanita, yang tidak lain keluarga dari SH, tanpa dihadiri pihak keluarga kakek tersebut.

“Selang beberapa hari menikah di kawasan Bogor (SN gugat istri). Itu nikah disaksikan keluarga ibu SH dan tidak dihadiri keluarga si kakek,” beber Imam menceritakan kisah kliennya.

Usai menikah, karena merasa bertanggung jawab sebagai seorang suami. SN lantas kembali memberikan uang senilai Rp 130 juta kepada SH yang telah sah menjadi pendamping hidupnya. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga dan keperluan hidup sehari-hari.

Namun, setelah satu minggu menggelar resepsi pernikahan, tiba-tiba SN yang diduga atas dorongan pihak keluarga melaporkan istrinya kepada aparat kepolisian. Pelaporan itu karena merasa ditipu karena telah memberikan uang Rp 330 juta kepada istrinya.

Imam mengatakan, kliennya merasa dikriminalisasi karena kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia mengaku heran, SN yang kurang lebih diurus dua tahun oleh SH, tiba-tiba melaporkan istrinya ke aparat kepolisian.

“Jadi anak dan mantunya yang selama ini tidak peduli dengan kakek, setelah kakek SN ini mempunyai uang, baru mengakui bahwa itu kakeknya, tuanya, dari situ timbul pelaporan,” ungkap Imam mengisahkan.

Imam menduga, pelaporan itu karena pihak keluarga SN dinilai merasa dirugikan. Karena memberikan uang ratusan juta kepada SH, yang memang saat ini menjadi istri sah dari kakek tersebut.

“Dituduh unsur penggelapan dan penipuan, sampai saat ini unsur penggelapan itu tidak ada. Karena suami memberikan kewajibannya terhadap istri,” cetus Imam.

Imam mengklaim, pelaporan pihak keluarga kliennya ke Polres Metro Tangerang Selatan tidak masuk akal. Karena secara hukum, seorang pria yang mempersunting wanita memang wajib memberikan nafkah.

“Nggak masuk akal karena ini urusan rumah tangga, hak dan kewajiban memberikan haknya kepada istri,” tegas Imam.

Karena itu, Imam meyakini kliennya tidak ada unsur melawan hukum. Meski pihak keluarga melaporkannya ke Korps Bhayangkara. Dia pun menyayangkan, pihak pelapor tidak terlebih dahulu melakukan mediasi kepada pihak terlapor.

“Sampai detik ini tidak ada mediasi dengan pelapor. Belum ada mediasi, yang disayangkan itu,” urai Imam.

Terpisah, terkait kasus ini, JawaPos.com sudah mencoba mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Angga Surya mengenai pelaporan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons konfirmasi yang dilakukan JawaPos.com. **prc4



Sumber : Jawapos.com /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved