Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Lagi dan Lagi, BNNK Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba Di Logas Tanah Darat
PELITARIAU,Kuansing- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 orang pria berinisial ARS (48) di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofian, SH., MH mengatakan, Pada hari Senin, 22 Februari 2021 BNNK Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Kuantan Singingi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sekira pukul 13.00 tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis shabu disebuah warung di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat,"kata Syofian.
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial ARS yang dicurigai memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, tambah Syofian saat konferensi pers Selasa sore (23/02/2021) di kantor BNNK Kuansing.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan dari hasil penggeledahan terhadap 1 orang yang berinisial ARS didapati berupa 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu serta 3 bungkus plastic bening klip merah ukuran kecil. Selain itu juga turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai seratus lima puluh ribu rupiah.
Terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dibawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi dan pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuantan Singingi.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutup AKBP Syofian.**
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.