Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lagi dan Lagi, BNNK Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba Di Logas Tanah Darat
PELITARIAU,Kuansing- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 orang pria berinisial ARS (48) di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofian, SH., MH mengatakan, Pada hari Senin, 22 Februari 2021 BNNK Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Kuantan Singingi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sekira pukul 13.00 tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis shabu disebuah warung di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat,"kata Syofian.
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial ARS yang dicurigai memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, tambah Syofian saat konferensi pers Selasa sore (23/02/2021) di kantor BNNK Kuansing.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan dari hasil penggeledahan terhadap 1 orang yang berinisial ARS didapati berupa 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu serta 3 bungkus plastic bening klip merah ukuran kecil. Selain itu juga turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai seratus lima puluh ribu rupiah.
Terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dibawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi dan pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuantan Singingi.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutup AKBP Syofian.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









