Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Lagi dan Lagi, BNNK Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba Di Logas Tanah Darat
PELITARIAU,Kuansing- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 orang pria berinisial ARS (48) di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kepala BNNK Kuansing AKBP Syofian, SH., MH mengatakan, Pada hari Senin, 22 Februari 2021 BNNK Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Kuantan Singingi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sekira pukul 13.00 tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis shabu disebuah warung di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat,"kata Syofian.
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial ARS yang dicurigai memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, tambah Syofian saat konferensi pers Selasa sore (23/02/2021) di kantor BNNK Kuansing.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan dari hasil penggeledahan terhadap 1 orang yang berinisial ARS didapati berupa 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu serta 3 bungkus plastic bening klip merah ukuran kecil. Selain itu juga turut diamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai seratus lima puluh ribu rupiah.
Terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dibawa ke Kantor BNNK Kuantan Singingi dan pelaku serta barang bukti diamankan di Kantor BNNK Kuantan Singingi.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutup AKBP Syofian.**
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .