Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mantan Napi Ini Mengaku Cewek Lalu Ajak VCS, ASN di Kampar Tertipu
PELITARIAU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WH (51) yang beralamat di Kelurahan Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan tindak pidana di bidang ITE dengan modus melakukan pemerasan melalui media sosial Facebook, ke Ditreskrimsus Polda Riau.
WH melaporkan kejadian tersebut lantaran ia telah ditipu pelaku bernama Supriadi (39) yang membuat akun palsu Facebook dengan nama Lili Andriana.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pelaku membuat akun palsu perempuan dan mengajak korban berteman di media sosial Facebook dan menghubungi korban melalui Facebook messenger untuk berkenalan.
"Korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor WhatsApp. Pelaku mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS), dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktifitas seksual," ujar Andri, Senin (22/2/2021).
Lalu korban terpancing, dan juga ikut membuka pakaian dan melakukan aktifitas seksual, dan ketika VCS tersebut berjalan, pelaku merekam video dan melakukan screenshoot layar handphone saat korban sedang melalukan aktifitas VCS.
"Setelah pelaku berhasil melalukan aksinya, ia lalu meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban, maka video dan screenshoot layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban," lanjutnya.
Selanjutnya berdasarkan laporan dimaksud, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku berada di Jalan Pasar Koto Ranah Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu, 17 Februari 2021, personel Subdit 5 melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi personel Polsek Sungai Rumbai. Pelaku ditangkap di rumahnya dan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Jadi karena korban takut karena akan disebarkan video dan screenshootnya sedang melakukan aktifitas seksual, korban sempat mengirimkan uang senilai Rp1,1 juta kepada pelaku. Sebelumnya pelaku meminta Rp5 juta kepada korban, namun baru Rp1,1 juta yang diberi korban," tukasnya.
"Pelaku juga merupakan seorang mantan narapidana di Provinsi Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah handphone, 2 buah sim card dan 1 akun Facebook palsu pelaku atas nama Lili Andriana," pungkasnya. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









