Pilihan
Mantan Napi Ini Mengaku Cewek Lalu Ajak VCS, ASN di Kampar Tertipu

PELITARIAU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WH (51) yang beralamat di Kelurahan Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan tindak pidana di bidang ITE dengan modus melakukan pemerasan melalui media sosial Facebook, ke Ditreskrimsus Polda Riau.
WH melaporkan kejadian tersebut lantaran ia telah ditipu pelaku bernama Supriadi (39) yang membuat akun palsu Facebook dengan nama Lili Andriana.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pelaku membuat akun palsu perempuan dan mengajak korban berteman di media sosial Facebook dan menghubungi korban melalui Facebook messenger untuk berkenalan.
"Korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor WhatsApp. Pelaku mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS), dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktifitas seksual," ujar Andri, Senin (22/2/2021).
Lalu korban terpancing, dan juga ikut membuka pakaian dan melakukan aktifitas seksual, dan ketika VCS tersebut berjalan, pelaku merekam video dan melakukan screenshoot layar handphone saat korban sedang melalukan aktifitas VCS.
"Setelah pelaku berhasil melalukan aksinya, ia lalu meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban, maka video dan screenshoot layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban," lanjutnya.
Selanjutnya berdasarkan laporan dimaksud, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku berada di Jalan Pasar Koto Ranah Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pada Rabu, 17 Februari 2021, personel Subdit 5 melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi personel Polsek Sungai Rumbai. Pelaku ditangkap di rumahnya dan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Jadi karena korban takut karena akan disebarkan video dan screenshootnya sedang melakukan aktifitas seksual, korban sempat mengirimkan uang senilai Rp1,1 juta kepada pelaku. Sebelumnya pelaku meminta Rp5 juta kepada korban, namun baru Rp1,1 juta yang diberi korban," tukasnya.
"Pelaku juga merupakan seorang mantan narapidana di Provinsi Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah handphone, 2 buah sim card dan 1 akun Facebook palsu pelaku atas nama Lili Andriana," pungkasnya. **prc4
Pemuda Dusun di Rengat Barat Edarkan Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
PELITARIAU, Inhu - Rupanya peredaran narkoba tidak hanya marak dikota saja,.
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 52 Kilogram Sabu dari BNN Pusat
PELITARIAU, Bengkalis - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelim.
Penampakan Cornelius Siahaan Si Polisi Koboi Pakai Seragam Dinas, Anggota Polsek Kalideres
PELITARIAU - Aksi Bripka Cornelius Siahaan, anggota Polsek Kalideres Jakart.
Oknum PNS di Inhu Jalankan Peran Ganda Jual Sabu
PELITARIAU, Inhu - Jika narkoba sudah merasuki jiwa, akal sehat d.
Kiyai Arga Mengaku Anggota Ormas melontarkan kata kata yang dianggap menghina profesi wartawan
PELITARIAU - Terkait penghinaan profesi yang dilakukan oleh oknum.
Antarkan Sabu, Warga Rengat Diringkus Polsek Kuala Cenaku, BB Capai 31,5 Gram
PELITARIAU, Inhu - Meski hampir setiap dari jajaran Polres Inhu menangkap d.