• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2386 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkalis dan Pihak Swasta Soal Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Bambang S

Selasa, 16 Februari 2021 16:12:21 WIB
Cetak
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkalis dan Pihak Swasta Soal Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Kpk

PELITARIAU, Bengkalis - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/2/2021). Kali ini, saksi memberikan keterangan untuk tersangka Melia Boentaran.

Ada 6 orang saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya. Mereka terdiri dari anggota DPRD Bengkalis, pihak swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pensiunan PNS di Bengkalis.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi MB (Melia Boentaran), terkait tindak pidana proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai 2015," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Enam saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, Heri Indra Putra selaku PNS, Erwin Achyar dan Syafruddin yang merupakan pensiunan PNS di Dinas PU Bengkalis.

Kemudian dari pihak swasta ada Asmawi dan Indrawan Sukmana. Indrawan merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan juga Dosen Politeknik Bengkalis.

Ali mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan penyidik KPK di Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau," kata Ali.

Pada Senin (15/2/2021), KPK juga memeriksa 7 orang saksi terkait proyek Jalan Lingkar Barat Duri. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Handoko Setiono.

Handoko Setiono merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), perusahaan pelaksana proyek multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 tersebut. Sementara Melia Boentaran, Direktur PT ANN sekaligus istri Handoko Setiono.

Tujuh saksi yang diperiksa adalah Islam Iskandar dan Yudianto selaku PNS Kabupaten Bengkalis, Ardian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkalis yang bertugas sebagai Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 - 2015.

Ada juga saksi Raja Deni, Ridwan, dan Azmi Miaz dari kalangan swasta. Penyidik juga memeriksa saksi Prof Dr Ir Sugeng Wiyono MMT yang merupakan Guru Besar sekaligus Dosen di Universitas Islam Riau (UIR).

Pemeriksaan para saksi sebagai upaya KPK merampungkan penyidikan kasus korupsi ini. Diharapkan, penanganan perkara secepatnya tuntas dan tersangka diadili. "Penyidik sedang berupaya merampungkan berkas," kata Ali.

Melia Boentaran dan Handoko Setiono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka pada Januari 2020. Keduanya sudah ditahan pada Jumat (15/2/2021).

Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya jtelah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. **prc4



Sumber : Cakaplah /  Editor : Orlando

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved