Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
258 Kg Sabu Ditemukan di Parkiran RS Awal Bros Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Sabu-sabu seberat 258 Kilogram (Kg) milik jaringan narkotika China-Malaysia-Indonesia ditemukan dari parkiran rumah sakit (RS) Awal Bros, di Pekanbaru. Secara total, narkoba yang disita mencapai 302 Kg.
Kasus ini merupakan hasil penelusuran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok terhadap jaringan internasional di sejumlah kota.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sabu seberat 25 kilogram di wilayah Depok yang berasal dari lima laporan polisi (LP). Dalam kasus ini, enam tersangka turut diringkus oleh pihak kepolisian.
Dari lima LP tersebut kemudian tim reserse narkoba Polres Depok melakukan pengembangan ke Padang, dan berhasil mengembangkan dan menangkap satu orang tersangka atas Edy Pranoto, dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (9/2).
Di Padang, polisi berhasil menyita sabu seberat 44 kilogram. Setelahnya, polisi kembali melakukan pengembangan kasus serta bergerak di wilayah Pekanbaru, Riau, dan berhasil meringkus tiga tersangka, yakni Junaedi, Zulkarnain, dan Eko Saputro.
Dari ketiga tersangka, diperoleh informasi bahwa akan ada pengambilan narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan China-Malaysia-Indonesia. Sabu seberat 258 kilogram itu, diketahui tersimpan di sebuah mobil yang terparkir di RS Awal Bros, Kota Pekanbaru, Senin (1/2).
Maka total keseluruhan yang diungkap dari jaringan ini sebanyak 302 kg sabu," ucap Fadil.'
Disampaikan Fadil, saat ini Satres Narkoba Polres Metro Depok masih terus melakukan pengembangan dan mengejar tiga DPO lagi dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









