Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sempat Buron Pemilik SS 1000 Gram, Akhirnya Polsek Sokobanah Berhasil Meringkusnya
PELITARIAU, Sampang - Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat, maka Anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang, mendalaminya dan melakukan penyelidikan, alhasil pada hari Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di Dalam rumah Dusun Panjalin Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, anggota Polsek Sokobanah berhasil menemukan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis 1 (Satu) Sabu – Sabu (SS) seberat 1009,68 Gram, satu unit digital timbangan warna hitam, satu buah sendok plastik bening, dan satu buah kotak warna bening.
Saat Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, yang didampingi Kasat Reskoba Polres Sampang, Kapolsek Sokobanah dan Kasubag Humas Polres Sampang, mengatakan, dirinya selalu gencar dalam pemberantasan Narkoba diwilayah Hukum yang dipimpinnya, maka dari itu dia meminta agar semua Masyarakat terlibat dalam mendukung pemberantasan barang haram tersebut.
Kami tidak akan main – main dalam penindakan narkoba jenis sabu – sabu, kami mohon dukungan seluruh Masyarakat Kabupaten Sampang agar bersama bisa memberantas kejahatan Narkoba “. Ucapnya.
Dia menceritakan kronologisnya, dimana kedua tersangka inisial SF (39) Tahun, dan inisial SG (27) Tahun keduanya berasal dari Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya, sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, namun pada hari Rabu (03/02/2021), Anggota Polsek Sokobanah dapat menangkapnya.
” Mereka ini sempat kabur ke Jawa Tengah, buron dari kami, alhamdulillah, Anggota kami yaitu Anggota Polsek Sokobanah berhasil menjemput saat bersembunyi di Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB “. Terangnya orang nomor wahid di Polres Sampang.
Maka untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, menurut Kapolres Sampang, keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun kurungan dan pidana denda paling besar 10 Milyar Rupiah. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









