Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Jamhur Ismail Polisikan Panglima Bintan Normansyah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
PELITARIAU, Bintan - Jamhur Ismail mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Mapolres Bintan guna melaporkan dan memberi keterangan terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, Minggu (24/01/2021).
Jamhur Ismail tiba di Mapolres Bintan pada pukul 14 :30 WIB, untuk melaporkan dan menberi keterangan atas pencemaran nama baik atas dirinya pada salah satu media online Tanjung Pinang, pada tanggal 20/1/2021, sebelumnya.
Briptu Sulistiyo Prayoga sebagai penerima laporan menbenarkan,sebagai penyidik Reskrim Polres Bntan, Anggota Unit III menbenarkan adanya pelaporan,terkait pencemaran nama atas nama Jamhur Ismail, oleh Panglima Hulubalang Bintan Normansyah,ungkapnya.
Jamhur Ismail membuat laporan terkait pencemaran nama baik dari pukul 14 : 30 selesai pada pukul 17 : 30 WIB.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jamhur Ismail, adalah tetkait pemberitaan salah satu media Online Tanjungpinang mengatakan kegiatan pelabuhan Tanjunguban sarat KNN tata kelola pelabuhan dengan sistem titip menitip.
Selain Jamhur Ismail juga ikut melaporkan bersama-sama terkait pencemaran nama baik pensuplay air bersih kepelabuhan Bongkar muat di Tanjung Uban Kota Sagara dan Pelabuhan Roro, yaitu saudara Yoto.
Yoto juga bersama - sama ikut melaporkan kerena Normanysah menyebutkan air yang disuplay oleh Yoto Kepelabuhan Kota Sagara dan Roro, guna memenuhi kebutahan Kapal, diduga terkontaminasi oleh Kotoran manusia kata Normansyah disalah satu media Online.
Normansyah bisa disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menggatur terkait penghinaan dan Pencemaran nama baik,dan bagi pelanggar Pasal.27 Ayat (3) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 dan Pidana dengan Penjara paling lama 4 tahun maupun denda Rp.750 juta. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









