Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp 5 M Proyek 'Tiga Pilar' di Riau
PELITARIAU, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 'tiga pilar' di Kota Jalur. Kerugian negara diduga sekitar Rp 5 miliar.
"Kami menetapkan tiga tersangka di kasus pengadaan mobiler (perlengkapan) pembangunan ruang pertemuan hotel di Kuantan Singingi. Ini dibangun dengan anggaran APBD 2015," kata Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/1/2021).
Ketiga tersangka itu terdiri dari dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Direktur PT Betania Prima.
Hadiman mengatakan pembangunan ruang pertemuan hotel itu masuk dalam proyek Pemda yang disebut proyek 'tiga pilar'. Ada tiga proyek yang dikerjakan, yakni hotel, kampus Universitas Islam Kuantan Singingi hingga Pasar Modern.
"Bagian proyek tiga pilar yang terdiri dari hotel, Universitas Islam Kuantan Singingi dan pasar modern. Pengadaan mobiler hotel ini kerugian negara Rp 5 miliar lebih," ucap Hadiman.
Dalam kasus tersebut, PT Betania Prima disebut tak menyelesaikan proyek senilai Rp 13,1 miliar. Akibat proyek tidak tuntas, pihak Pejabat Pembuat Komitmen menjatuhkan denda Rp 352 juta, namun denda tidak pernah ditagih hingga akhirnya diberikan teguran.
"PT Betania Prima baru menyetor denda pada Maret 2018 setelah tiga kali ditegur. Bahkan sejak awal proyek tidak pernah dibentuk tim penilaian penerima hasil pekerjaan dan serah terima yang telah merugikan negara karena sampai saat ini tidak jelas keberadaaanya dan tidak bisa dimanfaatkan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. **prc4
sumber: detik.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









