Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1109 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali
Dampak Dari Kekesalan Warga
Patok Pabrik Karet PT TSS Rengat Berada di Lahan Warga
Papan patok larangan yang di pasang PT Tirtasari Surta di coreti warga Kuba. Foto Aan
PELITARIAU, Rengat - lahan kosong yang dipasang patok larangan pembuangan sampah oleh pabrik karet PT Tirta Sari Surya (PT TSS) Rengat akan dlklaim warga, lahan tersebut bekas pelabuhan warga Desa Kuantan Babu (Kuba) yang saat ini dikuasai penuh oleh pabrik karet PT TSS.
Seperti yang diceritakan Ahmad (55) didampingi anaknya Bujang (36), warga Desa Kuba Kecamatan Rengat ini kepada pelitariau.com Sabtu (10/1) menjelaskan, kalau dirinya merupakan putra daerah Kuba yang juga kelahiran di desa tersebut, sehingga dirinya sedikit banyak tau tentang sejarah di Desa Kuba.
Menurut Ahmad, Riwayat lahan dengan luas lebih kurang 10 meter panjang 20 meter hingga menyentuh bibir sungai jarak dari lokasi pabrik karet PT TSS akan di klaimnya. "Kami akan rembuk keluarga, mengumpulkan bukti kepemilikan kami," ujar Ahmad yang kesal dengan sikap manajeman pabrik PT TSS.
Sejak berdirinya pabrik karet ini kata Ahmad, tidak ada kontribusi terhadap masyarakat setempat dan kemajuan pembangunan di Desa Kuba bahkan keberadaan pabrik karet tersebut merugikan masyarakat dilingkungan pabrik."karyawan pabrik karet itu banyak warga luar daerah, kami hanya menikmati bau limbah saja, makanya saya akan ambil lahan kami yang dikuasi pabrik," jelasnya.
Lebih jauh disampaikannya, masyarakat biasa menggunakan lahan yang dipasang patok oleh pabrik karet PT TSS tersebut sebagai tempat membakar sampah rumah tangga, termasuk dirinya yang kerap menggunakan lahannya itu sebagai lokasi membakar sampah.
"papan larangan pabrik karet itu bertentang apa yang dilakukan manajeman pabrik yang membuang sampah atau limbah pengolahan karet ke pemukiman warga," jelasnya.
Patok yang bertulisan "Tanah milik PT Tirta Sari Surya, dilarang membuang sampah dan mendirikan bangunan," tulisan dipapan plang patok tersebut terlihat dicoreti warga.
Hingga berita ini di terbitkan manajeman pabrik karet PT TSS belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan, Kepala desa yang dicoba untuk dikonfirmasi juga sedang sakit begitu juga dengan pemerintah daerah juga belum bisa di konfirmasi.***
Penulis : Muhammad Anshori
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.








