Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sering Transaksi Disimpang 4 Belilas, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil lagi menambah daftar tersangka kasus Narkoba diwilayah hukum Polres Inhu setelah meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi disimpang 4 Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Dua tersangka pengedar sabu-sabu , DNI alias Doni (28) warga Pontian Mekar Kecamatan Batang Cenaku dan JHK alias Iju (41) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim diringkus tim Satres Narkoba, Rabu 25 November 2020 kemaren sekitar pukul 13.20 WIB disebuah rumah kontrakan disimpang 4 Belilas.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 1 Desember 2020 siang membenarkan diringkusnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di simpang 4 Belilas tersebut dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,84 gram tersebut.
Dijelaskan Misran, penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, S.IK, MH, Rabu 25 November 2020 pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba disimpang 4 Belilas.
Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dalam penyelidikan itu, polisi sudah mengantongi dua nama yang kerap melakukan transaksi narkoba disekitar simpang 4 Belilas. Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil meringkus DNI disebuah rumah kontrakan.
Ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 gram, satu buah plastik pembungkus dua unit handphone yang digunakan tersangka.
Kepada polisi, DNI mengaku jika mendapatkan narkoba itu dari JHK alias Iju yang kebetulan ketika itu masih didalam sebuah mobil jenis Toyota Innova dengan Nopol BM 1490 LC didepan gang rumah tersangka DNI.
Tanpa menunggu lebih lama, polisi menuju kearah sebuah mobil yang parkir didepan gang.
Didalam mobil itu, polisi mengamankan JHK, ketika digeledah, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,00 gram, plastik pembungkus, 1 unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp.1.650.000 hasil penjualan sabu, 1 lembar STNK mobil Toyota Innova BM 1490 LC dengan nomor 0382444-RU-2012 atas nama Rahman.
"Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu," tutup Misran. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









