• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 944 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2084 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2431 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5002 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2289 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan Penjara, Deklarasi Dukungan Paslon Bupati Inhu

Yudha

Selasa, 01 Desember 2020 02:58:00 WIB
Cetak
Kades Talang Jerinjing Divonis Empat Bulan Penjara, Deklarasi Dukungan Paslon Bupati Inhu
Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat, Edi Priyanto saat mendengarkan vonis hukuman penjara untuk dirinya yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Omori Sitorus SH Senin (30-11-2020) di PN kelas II Rengat

PELITARIAU, Inhu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Edi Priyanto ST dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa merupakan Kepala desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) terbukti tidak netral di Pilkada Inhu 2020.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kurungan penjara Kades Edi Senin (30/11/2020), Kades Edi yang dikenal akrab dengan Bupati Inhu Yopi Arianto, sudah sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) dan saat proses Kades Edi kooperatif menjalani pemeriksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menuntut terdakwa Kades Edi yang juga sekretaris Nahdatul Ulama (NU) Inhu, lima bulan kurungan penjara. Dimana terdakwa Kades Edi duduk di kursi pesakitan atas dakwaan perkara tindak pidana pemilu akibat memberi dukungan terhadap istri Bupati Inhu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Kades Edi dipimpin majelis hakim Omori Sitorus SH dibantu dua hakim anggota yakni Immanuel Sirait SH dan Debora Manulang SH.

"Sesuai tahapannya, Senin 30 November 2020 dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim Omori Sitorus SH saat membuka sidang.

Dalam memori putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, bahwa terdakwa sejak menjalani proses hukum hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Kemudian, menimbang seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum dipersidangan.

Makanya terdakwa terbukti melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014.

Untuk itu majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat bulan kurang penjara dan denda senilai Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan. Atas putusan ini, apakah saudara menerima atau pikir-pikir ?

"Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum," ucap Omori Sitorus SH usai membacakan putusan.

Terdakwa yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya yakni Asep Rukhiyat dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Bahkan, jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU atas putusan majelis hakim.

Ketua majelis hakim usai sidang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, masa pikir-pikir bagi terdakwa dan JPU atas putusan tersebut yakni selama tiga hari. 

"Terdakwa tidak ditahan karena belum inkrah akibat menyatakan pikir-pikir," terangnya.

Dari keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, awal mula dari perkara pemilu yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan, adanya postingan vidio deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati oleh akun facebook atas nama "Narasinga". dimana akun facebook atas nama "Narasinga" melampirkan vidio deklarasi tersebut di kolom komentar akun facebook atas nama "Liputan Inhu".

Atas beredarnya vidio Kades Edi mengikuti deklarasi dukungan yang disebarkan oleh akun facebook "Narasinga" maka dilaporkan oleh pengurus partai Perindo Inhu atas nama Jefri Hadi ke tim Sentra Gakumdu Inhu. Tim Sentra Gakumdu Inhu bergerak cepat sehingga bisa mengantarkan Kades Edi ke pengadilan untuk diadili. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Polsek Keritang Gerebek Pasar Kembang, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06:59 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil me.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:21:28 WIB

PELITARIAU, Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berh.

Sindikat

Operasi Kilat Reskrim Ujungbatu, Jaringan Sabu Dibongkar DPO Kakap Diringkus

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17:26 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU –21/05/2026,Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Uju.

Sindikat

Polsek Gaung Tangkap Kurir Sabu di Pelabuhan Lahang Baru, 3 Paket Narkotika Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:29:29 WIB

PELITARIAU, Inhil – Unit Reskrim Polsek Gaung ber.

Sindikat

Polsek Pkl Kerinci Gerebek Sarang Narkoba di Batu Ampar, 4 Pemuda dan 3 Timbangan Disita

Ahad, 10 Mei 2026 - 12:08:00 WIB

PELITARIAU, Pelalawan -  Respon cepat info masyarakat berbuah hasil. Unit R.

Sindikat

Simpan 9 Paket Sabu di Jok Motor, Pria Desa Kusuma Diciduk di Warung Makan

Ahad, 26 April 2026 - 17:10:08 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap pered.

Terkini

  • +INDEX
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling dan BUMDes Rahmat Tanam Jagung Kuartal II 2026 di Teluk Kiambang
03 Juni 2026
SMKN 1 Tembilahan: Transformasi Pendidikan SPMB 2026 Dibuka Dan Perkuat Karakter Lewat Qurban 3 Ekor Sapi
03 Juni 2026
Bupati Asmar Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan dan Diskriminasi
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved