Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dugaan Pengkondisian Pembagian Jatah Proyek, Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa Jaksa
PELITARIAU, Pekanbaru - Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan pembagian jatah proyek di Kabupaten Bengkalis. Penanganan kasus sudah masuk tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke kejaksaan belum lama ini. Sejumlah pihak dipanggil.
"Cuma nomenklatur, laporannya bukan proyek. Diduga rekayasa/pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ujar Hilman, Ahad (29/11/2020).
Untuk membuat terang dugaan itu, jaksa penyelidik memanggil sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Ardiansyah, yang diperiksa beberapa hari lalu.
Hilman mengatakan, Ardiansyah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). "Kadis PU posisinya sebagai pokja PBJ saat itu," ucap Hilman.
Hilman menegaskan, masih melakukan pendalaman dengan pengumpulan keterangan dan data. "Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya," tutur Hilman.
Hilman tidak mau membeberkan secara rinci terkait penanganan kasus itu. Namun berdasarkan informasi dirangkum dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus dugaan suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pengejaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Perkara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ardiansyah mengakui menerima fee dari PT CGA sebesar Rp650 juta. Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Uang itu diakui sebagai komitmen fee itu. Dalam proses penyidikan kasus Amril Mukminin, Ardiansyah telah dikembalikan ke KPK. **prc4
sumber: cakaplah
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









