Dugaan Pengkondisian Pembagian Jatah Proyek, Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa Jaksa

Senin, 30 November 2020

PELITARIAU, Pekanbaru - Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan pembagian jatah proyek di Kabupaten Bengkalis. Penanganan kasus sudah masuk tahap penyelidikan.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ke kejaksaan belum lama ini. Sejumlah pihak dipanggil.


"Cuma nomenklatur, laporannya bukan proyek. Diduga rekayasa/pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ujar Hilman, Ahad (29/11/2020).


Untuk membuat terang dugaan itu, jaksa penyelidik memanggil sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis. Di antaranya Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Ardiansyah, yang diperiksa beberapa hari lalu.


Hilman mengatakan, Ardiansyah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). "Kadis PU posisinya sebagai pokja PBJ saat itu," ucap Hilman.


Hilman menegaskan, masih melakukan pendalaman dengan pengumpulan keterangan dan data. "Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya," tutur Hilman.


Hilman tidak mau membeberkan secara rinci terkait penanganan kasus itu. Namun berdasarkan informasi dirangkum dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.


Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus dugaan suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam pengejaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Perkara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ardiansyah mengakui menerima fee dari PT CGA sebesar Rp650 juta. Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Uang itu diakui sebagai komitmen fee itu. Dalam proses penyidikan kasus Amril Mukminin, Ardiansyah telah dikembalikan ke KPK. **prc4


sumber: cakaplah