Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pembongkaran Rumah Warga Tanpa Pemberitahuan, Jerat Kades Rejosari Inhu Dengan Pasal 160 KUHP
PELITARIAU, Inhu - Kepala desa Rejosari Kecamatan Lirik, Suhermanto diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah warga atas nama Zuraida Absar. Rumah warga yang dibongkar oleh Kades Suhermanto dan kawan kawan tersebut tanpa pemberitahuan, sehingga sejumlah harta benda korban hilang dan kejadian tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke kepolisi Sektor Lirik.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indragiri Alnasri Nasution, SH kepada wartawan Rabu (28/10/2020) usai mendampingi klennya melaporkan kepada polisi atas nama Zuraida Absar menjelaskan, Kepala desa Rejosari atas nama Suhermanto diduga sudah melakukan pengrusakan rumah yang mengakibatkan harta benda klennya hilang.
"Kami usulkan kepada penyidikan di sektor Polsek Lirik untuk menangkap pelaku, pelaku ditahan dimaksudkan agar tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melakukan pidana lagi," tegas Alnasri.
Selain pasal 160 KUHP yang bisa menjerat Kades Rejosari atas nama Suhermanto, menurut Alnasri, penyidik bisa menjerat Kades dengan pasal alternatif yaitu pasal 170, pasal 406, pasal 363.
"Semustinya pembongkaran rumah warga itu didahulukan pemberitahuan, dengan dilakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan klen kami mengalami kerugian yang begitu besar dan sudah dipermalukan," ujar Alnasri.
Atas pembongkar rumah warga yang dilakukan oleh Kades Rejosari tersebut, sejumlah harta benda klennya atas nama Zuraida Absar yang hilang sudah dilaporkan kepada polisi dengan nomor laporan nomor TBL/26/X/2020/Res Inhu/Sek Lirik.
Sesuai dengan laporan korban, pembongkaran rumah tersebut yang mengakibatkan harta benda korban hilang diantaranya satu unit genset merek kobal, satu unit pompa air merek sanyo, satu unit kipas angin merek tornado, satu unit speker merek nois 998, satu unit hanpone merek Xiomi, not 3 warna rose gold, satu buah cincin emas 24 karat seberat 1,5 gram, satu unit blender merek Maspion.
"Pada saat pembongkaran, kades Rejosari sempat ditanya oleh korban kenapa dibongkar tanpa memberitahu, sebab barang-barang korban masih banyak dilam dan mau dipindahkan dulu, terlapor dengan tegas menyampaikan ke korban, silahkan laporkan ke polisi," kata Alnasri mencontohkan keterangan klennya.
Sebelumnya, ketika Kepala desa Rejosari Suhermanto dikonfirmasi wartawan membenarkan atas perbuatanya merobohkan bangunan milik Zuraida, namun demikian pengrusakan bangunan tersebut pertama dilakukan oleh perangkat desa bukan dirinya. "Saya sebagai kepala desa bertanggung jawab dan membela perangkat saya yang sudah merobohkan bangunan itu," ujar Suhermanto.
Suhermanto juga menjelaskan, agar Zuraida menyetujui pindah bangunan bergeser kesamping, dirinya sebagai Kepala desa memberikan uang senilai Rp3 juta untuk sagu hati. "Saat kami bongkar, didalam bangunan sudah kosong dan tidak ada harta benda, yang ada cuma ember sama panci saja," ujar Suhermanto.
Suhermanto kepada wartawan mempersilahkan Zuraida untuk melaporkanya kepada polisi atas perbuatan pengrusakan bangunan milik Zuraida, sebab Suhermanto berdalih sudah membayar ganti rugi bangunan senilai Rp3 juta dan diterima oleh Zuraida. "Saya mau panggil pemilik warung itu ke kantor desa, rencanaya hari Rabu besok," ujar Suhermanto. **Prc
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .