Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Anak Umur 13 Tahun Dicabuli, Hamil dan Melahirkan, Pelakunya Ternyata
PELITARIAU - Seorang anak gadis berinisial INY, 13, di Serang, Banten, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, AKM, 45.
Bahkan, korban mengakui telah melahirkan bayi perempuan buah dari perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui dua kali menyetubuhi anak tirinya itu.
Pelampiasan nafsu bejat pelaku itu pertama kali dilakukan dengan membujuk INY dengan alasan akan diajaknya untuk makan bakso.
Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke semak-semak di pinggir sungai. Di lokasi itulah korban kali pertama disetubuhi pelaku.
“Sesampainya di pinggir kali, korban disetubuhi pelaku. Setelah disetubuhi pelaku, korban baru dibelikan bakso,” ujar Arif, Selasa (4/8/2020).
Arif mengungkap, selama ini pelaku dan korban hanya tingggal berdua di rumah. Sebab, ibu korban, menjadi TKW di Arab Saudi.
“Jadi pelaku ini leluasa sekali, enggak ada yang tahu,” ujar Arif.
Perbuatan bejat pelaku ini juga kembali diulangi pada 1 Agustus lalu saat korban berada di kamarnya.
“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban, korban disetubuhi dan dicabuli lagi oleh pelaku,” tutur dia.
Kasus ini sendiri baru terungkap setelah warga curiga kerap mendengar suara tangisan bayi.
Padahal, korban diketahui masih berusia 13 tahun dan belum memiliki suami.
Salah seorang tetangga akhirnya memberanikan diri menanyakan perihal tangisan bayi tersebut.
Akhirnya, korban mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri dan sudah melahirkan pada pertengahan Juli lalu.
“Korban mengaku bahwa itu anaknya, dia hamil dari pencabulan yang pertama,” jelas Arif.
Hal itu lantas dilaporkan warga ke polisi yang langsung menangkap pelaku pada Senin (3/8/2020) kemarin.
Akibat perbuatannya, AKM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk korban saat ini sedang ditangani untuk pemulihan trauma beserta bayinya. Sedangkan pelaku sudah ditahan,” ungkap Arif. **prc4
sumber: pojoksatu.id
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









