Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Anak Umur 13 Tahun Dicabuli, Hamil dan Melahirkan, Pelakunya Ternyata
PELITARIAU - Seorang anak gadis berinisial INY, 13, di Serang, Banten, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, AKM, 45.
Bahkan, korban mengakui telah melahirkan bayi perempuan buah dari perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui dua kali menyetubuhi anak tirinya itu.
Pelampiasan nafsu bejat pelaku itu pertama kali dilakukan dengan membujuk INY dengan alasan akan diajaknya untuk makan bakso.
Namun dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke semak-semak di pinggir sungai. Di lokasi itulah korban kali pertama disetubuhi pelaku.
“Sesampainya di pinggir kali, korban disetubuhi pelaku. Setelah disetubuhi pelaku, korban baru dibelikan bakso,” ujar Arif, Selasa (4/8/2020).
Arif mengungkap, selama ini pelaku dan korban hanya tingggal berdua di rumah. Sebab, ibu korban, menjadi TKW di Arab Saudi.
“Jadi pelaku ini leluasa sekali, enggak ada yang tahu,” ujar Arif.
Perbuatan bejat pelaku ini juga kembali diulangi pada 1 Agustus lalu saat korban berada di kamarnya.
“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban, korban disetubuhi dan dicabuli lagi oleh pelaku,” tutur dia.
Kasus ini sendiri baru terungkap setelah warga curiga kerap mendengar suara tangisan bayi.
Padahal, korban diketahui masih berusia 13 tahun dan belum memiliki suami.
Salah seorang tetangga akhirnya memberanikan diri menanyakan perihal tangisan bayi tersebut.
Akhirnya, korban mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri dan sudah melahirkan pada pertengahan Juli lalu.
“Korban mengaku bahwa itu anaknya, dia hamil dari pencabulan yang pertama,” jelas Arif.
Hal itu lantas dilaporkan warga ke polisi yang langsung menangkap pelaku pada Senin (3/8/2020) kemarin.
Akibat perbuatannya, AKM dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk korban saat ini sedang ditangani untuk pemulihan trauma beserta bayinya. Sedangkan pelaku sudah ditahan,” ungkap Arif. **prc4
sumber: pojoksatu.id
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.