Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ini Dia Bandar Sabu Asal Riau yang Ditangkap Polda NTB
PELITARIAU - Riau sebagai salah satu pintu masuk narkoba dari negara tetangga ternyata bukan isapan jempol belaka. Setelah lolos, barang haram itu kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus terbaru, salah seorang bandar Narkoba asal Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, AK (48) berhasil diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Lombok Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk pil dan disimpan dalam lubang anusnya. Tersangka langsung diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 tas warna cokelat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 2 kartu ATM, 3 HP, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah tempat kacamata, dan 1 koper hitam.
” AK penumpang pesawat dari Jakarta tujuan Lombok. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkusan dalam kemasan pil yang disimpan di dalam lubang dubur, diduga barang tersebut narkoba jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (04/08/20).
Penangkapan dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama. Tim Anjani dan Tim Tambora yang melakukan penangkapan kemudian membawa AK ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan organ dalam (rontgen).
“ Total berat 4 bungkus sabu yang dikemas seperti pil jumbo itu mencapai 200 gram. Tersangka lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa,” ungkap Kombes Artanto.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. **prc4
sumber: riaucrime
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.