Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ini Dia Bandar Sabu Asal Riau yang Ditangkap Polda NTB
PELITARIAU - Riau sebagai salah satu pintu masuk narkoba dari negara tetangga ternyata bukan isapan jempol belaka. Setelah lolos, barang haram itu kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasus terbaru, salah seorang bandar Narkoba asal Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau, AK (48) berhasil diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Lombok Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk pil dan disimpan dalam lubang anusnya. Tersangka langsung diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 tas warna cokelat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 2 kartu ATM, 3 HP, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah tempat kacamata, dan 1 koper hitam.
” AK penumpang pesawat dari Jakarta tujuan Lombok. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkusan dalam kemasan pil yang disimpan di dalam lubang dubur, diduga barang tersebut narkoba jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (04/08/20).
Penangkapan dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama. Tim Anjani dan Tim Tambora yang melakukan penangkapan kemudian membawa AK ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan organ dalam (rontgen).
“ Total berat 4 bungkus sabu yang dikemas seperti pil jumbo itu mencapai 200 gram. Tersangka lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa,” ungkap Kombes Artanto.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. **prc4
sumber: riaucrime
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









