Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dana Korupsi di Kuansing Diduga Mengalir untuk Pengesahan APBD 2017
PELITARIAU, Pekanbaru - Dana pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah kabupaten Kuansing anggaran APBD 2017 diduga mengalir untuk pengesahan APBD dan APBD-P di tahun yang sama. Yang mana, dana untuk Bagian Umum Setda Kuansing tersebut, tengah dilakukan penyidikan oleh Kejari Kuansing seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Dugaan adanya aliran dana untuk pengesahan APBD dan APBD-P tersebut diketahui setelah mencuatnya nama dua orang mantan anggota DPRD kabupaten Kuansing periode 2014-2019, yakni M dan RA.
Dimana, kedua anggota dewan itu, tercatat dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara. Adapun keterangan dalam STS itu yakni pengesahan APBD 2017.
Diketahui, dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar lebih. Dari jumlah itu, sudah ada pengembalian kerugian negara sebanyak Rp2,9 miliar lebih. Dari pengembalian itulah adanya nama kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu.
Terkait hal ini, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati SH MH saat dikonfirmasi klik, awalnya mengaku belum mengetahui adanya dugaan aliran dana tersebut untuk pengesahan APBD 2017 kabupaten Kuansing.
"Waduh, maaf saya baru dengar beritanya. Sebentar saya tanya Kajarinya (Hadiman, red)," ucap Mia membalas pesan WhatsApp.
Selanjutnya, setelah adanya jawaban dari Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH, mantan Wakil Kepala Kejati Riau itu langsung menjelaskan terkait dugaan tersebut.
"Sudah kami konfirmasi kepada Kajarinya biar tidak keliru dan informasinya valid. Jadi kata Kajari mengenai berita itu, belum pernah disampaikan ke media tentang STS pengesahan APBD oleh dua orang mantan anggota dewan itu. Munculnya berita itu pun Kajarinya tidak mengetahui sumbernya dari siapa. Seperti itu penjelasan Kajarinya ke saya," jelas Mia.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, jaksa penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius. Dalam enam kegiatan itu, Murhalius bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Empat tersangka lainnya, adalah bawahannya Murhalius di Setdakab Kuansing. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing kala itu, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Lalu, Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan itu, Hetty Herlina yang merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.
Dalam pemberitaan sebelumnya, untuk menguatkan sangkaan jaksa, sebanyak 53 orang saksi telah diperiksa. Keterangan mereka kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dua orang diantaranya adalah Mursini dan Halim, yang tak lain adalah Bupati dan Wakil Bupati Kuansing. Selain itu, Jaksa juga telah meminta keterangan tiga orang ahli.
Dalam perkara itu, ada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang diusut pihak Kejaksaan terkait anggaran belanja barang dan jasa. Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000.
Adapun 6 kegiatan yang dimaksud, yaitu kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.
Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
Kelima orang tersangka itu disinyalir menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102.
Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516.
Nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini. Dari nilai itu, Rp2.951.225.910 sudah dikembalikan. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **prc4
sumber: klikmx.com
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.