• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2754 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Dana Korupsi di Kuansing Diduga Mengalir untuk Pengesahan APBD 2017

Bambang S

Rabu, 05 Agustus 2020 09:18:47 WIB
Cetak
Dana Korupsi di Kuansing Diduga Mengalir untuk Pengesahan APBD 2017
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati SH MH

PELITARIAU, Pekanbaru - Dana pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah kabupaten Kuansing anggaran APBD 2017 diduga mengalir untuk pengesahan APBD dan APBD-P di tahun yang sama. Yang mana, dana untuk Bagian Umum Setda Kuansing tersebut, tengah dilakukan penyidikan oleh Kejari Kuansing seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dugaan adanya aliran dana untuk pengesahan APBD dan APBD-P tersebut diketahui setelah mencuatnya nama dua orang mantan anggota DPRD kabupaten Kuansing periode 2014-2019, yakni M dan RA.


Dimana, kedua anggota dewan itu, tercatat dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara. Adapun keterangan dalam STS itu yakni pengesahan APBD 2017.


Diketahui, dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar lebih. Dari jumlah itu, sudah ada pengembalian kerugian negara sebanyak Rp2,9 miliar lebih. Dari pengembalian itulah adanya nama kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu.


Terkait hal ini, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati SH MH saat dikonfirmasi klik, awalnya mengaku belum mengetahui adanya dugaan aliran dana tersebut untuk pengesahan APBD 2017 kabupaten Kuansing.


"Waduh, maaf saya baru dengar beritanya. Sebentar saya tanya Kajarinya (Hadiman, red)," ucap Mia membalas pesan WhatsApp.


Selanjutnya, setelah adanya jawaban dari Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH, mantan Wakil Kepala Kejati Riau itu langsung menjelaskan terkait dugaan tersebut.


"Sudah kami konfirmasi kepada Kajarinya biar tidak keliru dan informasinya valid. Jadi kata Kajari mengenai berita itu, belum pernah disampaikan ke media tentang STS pengesahan APBD oleh dua orang mantan anggota dewan itu. Munculnya berita itu pun Kajarinya tidak mengetahui sumbernya dari siapa. Seperti itu penjelasan Kajarinya ke saya," jelas Mia.


Untuk diketahui, dalam perkara itu, jaksa penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius. Dalam enam kegiatan itu, Murhalius bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).


Empat tersangka lainnya, adalah bawahannya Murhalius di Setdakab Kuansing. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing kala itu, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.


Lalu, Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan itu, Hetty Herlina yang merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.


Dalam pemberitaan sebelumnya, untuk menguatkan sangkaan jaksa, sebanyak 53 orang saksi telah diperiksa. Keterangan mereka kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dua orang diantaranya adalah Mursini dan Halim, yang tak lain adalah Bupati dan Wakil Bupati Kuansing. Selain itu, Jaksa juga telah meminta keterangan tiga orang ahli.


Dalam perkara itu, ada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang diusut pihak Kejaksaan terkait anggaran belanja barang dan jasa. Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000.


Adapun 6 kegiatan yang dimaksud, yaitu kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.


Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.


Kelima orang tersangka itu disinyalir menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102.


Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516.


Nilai kerugian negara itu didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini. Dari nilai itu, Rp2.951.225.910 sudah dikembalikan. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **prc4


sumber: klikmx.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved