Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hanya 3 Perusahaan Penambang Tanah Timbun di Siak yang Punya Izin, Selebihnya Ilegal
PELITARIAU, Siak - Keresahaan masyarakat terkait aktivitas penambangan liar tanah timbun di sejumlah kecamatan di Siak harus disikapi Satuan Polisi Pamong Praja. Pasalnya, sampai saat ini, hanya 3 perusahaan yang baru mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak. Padahal, ada puluhan aktivitas penambangan tanah timbun di Kecamatan Siak, Tualang, Dayun dan Lubuk Dalam yang meresahkan warga karena tidak mengantongi izin.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Heriyanto mengatakan, untuk izin penambangan atau galian C, baru tiga perusahaan yang sudah mengurus, diantaranya, CV Listy Anugerah lokasi di Dayun, CV Farhan Akbar lokasi di Dayun dan UD Raja (dalam proses, red), lokasi di Tualang.
"Hanya tiga perusahaan ini yang punya izin, selebihnya ilegal. Tugas kita hanya mengeluarkan izin, kalau penindakan, itu tugasnya Satpol PP," kata Heriyanto menjawab GoRiau.com, Selasa (23/12/14), Seperti dilansir goriau.
Heri menyarankan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin, apalagi prosesnya tidak sulit. Bahkan, kalau sudah dilengkapi semua surat rekomendasi dari dinas terkait, Heri memastikan satu hari kerja surat izin itu sudah bisa dimiliki perusahaan galian C.
"Syarat yang penting itu rekemondasi teknis dari BLH, Distamben, Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kalau ini lengkap, dalam satu hari kita bisa keluarkan izin galian C itu, saya jamin, kalau lampu tak mati," tegas Heri. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









