
Ilustrasi @net.
PELITARIAU, Siak - Keresahaan masyarakat terkait aktivitas penambangan liar tanah timbun di sejumlah kecamatan di Siak harus disikapi Satuan Polisi Pamong Praja. Pasalnya, sampai saat ini, hanya 3 perusahaan yang baru mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak. Padahal, ada puluhan aktivitas penambangan tanah timbun di Kecamatan Siak, Tualang, Dayun dan Lubuk Dalam yang meresahkan warga karena tidak mengantongi izin.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Heriyanto mengatakan, untuk izin penambangan atau galian C, baru tiga perusahaan yang sudah mengurus, diantaranya, CV Listy Anugerah lokasi di Dayun, CV Farhan Akbar lokasi di Dayun dan UD Raja (dalam proses, red), lokasi di Tualang.
"Hanya tiga perusahaan ini yang punya izin, selebihnya ilegal. Tugas kita hanya mengeluarkan izin, kalau penindakan, itu tugasnya Satpol PP," kata Heriyanto menjawab GoRiau.com, Selasa (23/12/14), Seperti dilansir goriau.
Heri menyarankan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin, apalagi prosesnya tidak sulit. Bahkan, kalau sudah dilengkapi semua surat rekomendasi dari dinas terkait, Heri memastikan satu hari kerja surat izin itu sudah bisa dimiliki perusahaan galian C.
"Syarat yang penting itu rekemondasi teknis dari BLH, Distamben, Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Kalau ini lengkap, dalam satu hari kita bisa keluarkan izin galian C itu, saya jamin, kalau lampu tak mati," tegas Heri. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha