• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5313 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Warga Gunung Kembar Divonis 7 Tahun Terbukti Cabuli Anak majikan

Bambang S

Jumat, 17 Juli 2020 22:32:50 WIB
Cetak
Warga Gunung Kembar Divonis 7 Tahun Terbukti Cabuli Anak majikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Eko Wahyudi (36), warga Dusun Gunungkembar,

PELITARIAU, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Eko Wahyudi (36), warga Dusun Gunungkembar, Kelurahan Tawing, Kecamatan Munjungan, Jawa Timur.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15-7-2020), Majelis Hakim menyatakan Eko terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak majikannya.


Ketua Majelis Hakim Surono mengatakan terdakwa melanggar Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Selain vonis tujuh tahun penjara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp700 juta subsider 4 bulan kurungan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas T. Sany maupun terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.


Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pencabulan itu berawal pada Agustus 2013, Eko yang bekerja sebagai supir pribadi keluarga korban mengantar saksi korban AK, saksi RK, dan saksi SAD ke salah satu sekolah di Kota Bandarlampung menggunakan mobil pickup berwarna hitam.


“Dengan posisi tempat duduk berurutan yaitu saksi SAD dekat pintu, Saksi RK, serta korban AK yang bersebelahan dengan terdakwa sebagai supir,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimas T. Sany.


Sesampainya di sekolah, saksi RK dan saksi SAD turun dari mobil dan langsung berlari masuk ke sekolah. Tetapi saat korban AK hendak turun, Eko justru mencegahnya lalu mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban.


“Terdakwa mengancam ‘kalo kamu turun sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh’,” ucap Jaksa menirukan kalimat yang dilontarkan terdakwa kepada korban.


Kemudian Eko langsung menyuruh korban untuk membuka seragam baju sekolahnya dengan mengatakan ‘buka baju kamu’. Namun korban menolaknya dengan menjawab ‘gak mau’.


“Terdakwa mengatakan ‘kalo gak mau nanti nenek sama kakek saya bunuh’. Sehingga perkataan terdakwa membuat korban takut dan menuruti untuk membuka baju seragam sekolahnya,” terang dia.


Kemudian Eko mendekat ke arah wajah AK dan korban langsung menghindar sembari menutupi wajah serta memegang tangan kanan Eko agar mencegahnya tak melakukan perbuatan tersebut.


“Namun terdakwa memaksa korban dengan menghempaskan tangan kanan korban yang sedang memegang tangan terdakwa sampai terlepas, dimana dengan posisi baju seragam korban yang sudah terbuka kancingnya,” jelasnya.


Setelah itu Eko melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban AK. Perbuatan itu terjadi berulang-ulang hingga Juni 2017 dan korban sudah duduk di bangku kelas satu SMP di Kota Bandarlampung. **Prc4


sumber: divatvnews



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved