Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Bejat! Preman Desa Ini Perkosa Gadis Tetangganya 3 Tahun hingga Hamil
PELITARIAU, Kulonprogo - Seorang pria beristri dan memiliki lima anak, Sudjiyo (52) ditangkap polisi karena menghamili tetangganya. Sudjiyo yang dikenal sebagai preman desa itu bahkan memerkosakorban sejak masih berstatus pelajar tiga tahun lalu.
Kasat Reskrim polres Kulonprogo AKP Munarso mengatakan aksi pemerkosaan ini dilakukan pelaku sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini korban berusia 21 tahun. Setiap beraksi, Sudjiyo selalu mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku ini beberapa kali memerkosa korban, sejak 2017 dan sekarang kondisinya hamil. Setiap beraksi, pelaku ini mengancam korban dan keluarganya akan dibunuh," kata Munarso di Mapolres Kulon Progo, Kamis (9/7/2020).
Setelah sekian lama, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku pun ditangkap di rumahnya.
Munarso mengatakan orang tua korban juga mendapatkan tekanan dari pelaku yang dikenal sebagai preman desa. Hal ini memudahkan pelaku menjemput korban saat akan diperkosa.
"Orang tuanya tidak berani, karena pelaku ini seperti preman desa," katanya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di sembarang tempat yang jauh dari warga. Polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku yakni sepeda motor, jaket, celana, dan surat pernyataan mengakui melakukan tindak asusila.
Terpisah, Sudjiyo mengelak melakukan pemerkosaan. Dia berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya tidak memerkosa dan tidak pernah mengancam. Itu suka sama suka," kilah bapak lima anak itu.
Atas perbuatannya Sudjiyo dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. **prc4
sumber: detiknews
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).