• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5315 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Pilu Lapas Nusakambangan Gagal Membuat Jera John Kei

Bambang S

Kamis, 25 Juni 2020 16:01:08 WIB
Cetak
Pilu Lapas Nusakambangan Gagal Membuat Jera John Kei

PELITARIAU - John Refra alias John kei bin Pauliinus Refra kembali mencatatkan tinta hitam bersama kelompoknya. Dia bersama kelompoknya diduga terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau Kei (46).

Pria yang lahir di Tutrean, Pulau Kei, Maluku Utara, pada 10 September 1969 itu memerintahkan kelompoknya menghabisi nyawa sang paman Nus Kei dan Yustus dalam penyerangan di Perumahan Klater Australia Green Lake City Kota Tangerang, Banten dan Pertigaan ABC Jalan Kresek Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang.


Nus Kei selamat dari serbuan kelompok John Kei. Namun anak buahnya, yakni Yustus harus meregang nyawa dengan luka pada sekujur tubuh akibat dianiaya anak buah John Kei di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat, dilansir Antara.


Aksi anarki yang ditunjukkan kelompok itu menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah keramaian dan tersebar dokumentasi foto serta video terkait tindakan brutal kelompok tersebut.


Tidak hanya memakan korban jiwa, tindakan kekerasan yang ditunjukkan kelompok Jhon kei merusak sejumlah kendaraan milik Nus Kei dan tetangganya serta melukai petugas keamanan. Bahkan pengemudi ojek daring di sekitar Perumahan Green Lake City.


Mendapatkan laporan kejadian itu, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Jakarta Barat memeriksa saksi korban, Nus Kei. Dia menyampaikan informasi adanya keterkaitan aksi itu dengan kelompok John Kei.


Berbekal keterangan Nus Kei, personel Polri beranjak menuju Jalan Titian Indah di Bekasi, Jawa Barat. Tim kemudian menggerebek beberapa kediaman kelompok John Kei hingga mengamankan 25 orang termasuk John Kei.


Sejumlah anak buah John Kei berupaya menghadang dan menghalangi petugas. Petugas pun melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan agar tidak ada yang menghambat proses penyelidikan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan petugas memberikan tembakan peringatan karena kelompok John Kei menghalangi tindakan polisi.


"Namun tidak ada korban jiwa," kata Tubagus yang memimpin langsung penggerebekan di kediaman John kei.


Tim gabungan membawa 25 orang termasuk John Kei serta menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, telepon seluler dan kendaraan. Mereka diangkut ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan lima orang lainnya serta menetapkan tersangka terhadap John Kei dan kelompoknya.


Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 170 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 51.

 

Banyak Kasus


Menjelang Hari Natal 2019, John Kei menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap (Jawa Tengah) setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.


John Kei memberikan kejutan bahwa dirinya telah mengabdikan diri menjadi pendeta setelah mendapatkan petunjuk kehidupan selama menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.


Enam bulan berlalu setelah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat, masyarakat dikejutkan dengan dua aksi anarkis di Green Lake City dan Cengkareng karena keterlibatan John Kei dan kelompoknya. Hukuman mendiami Lapas Nusakambangan seolah gagal menghentikan aksi premanisme John Kei.


Sebelumnya, John Kei juga terlibat berbagai aksi kriminal yang melibatkan kelompoknya. Antara lain bentrokan dengan kelompok pimpinan Basri Sangaji di Diskotek Stadium Tamansari (Jakarta Barat) pada 2004.


Kedua kelompok itu kerap terlibat bentrokan. Bahkan tangan kiri John Kei menderita cacat usai diserbu kelompok Basri Sangaji pada suatu penyerangan.


Tidak lama setelah itu, John Kei dikaitkan dengan kematian Basri Sangaji akibat ditembak pada bagian dada di suatu lokasi. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan John.


Justru John Kei membawa anak buahnya yang terlibat pembunuhan itu ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Aksi kekerasan John Kei masih berlanjut bersama adiknya Tito Refra yang menganiaya dua pemuda, Charles Refra dan Remi Refra. Kemudian terlibat bentrokan dengan kelompok pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Klub Blowfish (Jakarta Selatan) pada 2010.


Bentrokan kembali terjadi antara kubu John Kei dengan pemuda asal Flores itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Bentrok itu menyebabkan dua orang dari kubu John Kei dan seorang sopir Kopaja meninggal dunia.


Dua tahun berlalu, John Kei kembali membuat catatan kriminal usai terlibat pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung di Swissbel Hotel Jakarta Barat pada Januari 2012.


Dari hasil penyelidikan, John Kei bersama anak buahnya dan korban Ayung terekam kamera tersembunyi sempat bertemu dalam satu lift sebelum Ayung ditemukan tewas di kamar 2701.


John divonis bersalah dengan penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti terlibat pembunuhan terhadap Ayung.


Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 16 tahun penjara atas pembunuhan Ayung yang dilakukan John Kei dan kelompoknya itu.


Anggota Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki John Kei yang dianggap melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012.


Akibat luka tembak pada bagian lutut kanan tidak kunjung sembuh karena menderita diabetes, John harus mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati(Jakarta Timur).


Selama lima bulan menjalani perawatan di RS Polri, sejumlah petugas Brimob Polda Metro Jaya berjaga mengamankan ruang perawatan John Kei yang terkenal banyak loyalisnya.

 

Premanisme


Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sujana mengemukakan John Kei memerintahkan anak buah untuk membunuh pamannya, Nus Kei dan pengikutnya bernama Yustus. Motifnya dugaan pembagian hasil penjualan lahan tanah yang tidak adil.


Dugaan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan Yustus itu berdasarkan komunikasi antara John Kei kepada salah satu anak buahnya melalui aplikasi pesan singkat telepon selular.


Aksi anarki tersebut menarik perhatian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menegaskan negara tidak boleh kalah dengan premanisme seperti yang dilakukan kelompok John Kei.


Idham menyatakan tidak ada ruang bagi kelompok premanisme di Indonesia. Polri sebagai pelayan masyarakat akan menindak tegas kelompok kekerasan dan menjamin keamanan bagi masyarakat.


"Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman," tutur Idham.


Idham menuturkan negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalitas, penganiayaan, perusakan ataupun penjarahan yang tidak dibenarkan secara hukum.


Jenderal polisi bintang empat itu meminta Polda Metro Jaya mengawal kasus itu mulai dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan premanisme guna mendukung pemberantasan kekerasan yang dilakukan suatu kelompok.


"Ketika dipalak, mereka malas untuk membuat laporan-laporan itu. Atau ketika diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," katanya. **prc4


sumber: liputan6



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved