• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pekanbaru

Dugaan Penyalahgunaan BLT-DD, Perangkat Desa Jalur Patah Ikut Jadi Penerima

Bambang S

Selasa, 09 Juni 2020 17:59:22 WIB
Cetak
Dugaan Penyalahgunaan BLT-DD, Perangkat Desa Jalur Patah Ikut Jadi Penerima
Ilustrasi Dana BLT-DD

PELITARIAU, Teluk kuantan - Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) terus menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Pasalnya hal ini tampak lemah tak ada sanksi bagi penyalahguna diberikan, baik pemerintahan yang menyalurkan maupun penerima tersebut.

Padahal itu sudah dijelaskan dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 lalu.


Dimana diingatkan kepada pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga level desa yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran.


Sebagian diketahui ada ancaman pidana hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19.

Ancaman pidana mati ini diatur UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Sementara pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Semuanya jelas, tidak ada aturan yang membenarkan bahwa perangkat desa atau yang satu KK dengan nya bisa menerima bantuan tersebut. Sudah ada ketentuan yang jelas, jangan dilanggar lagi," kata sumber HarianTimes.com pada Selasa (9/6/2020) yang sengaja tidak disebutkan namanya itu demi keselamatannya.

Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.

Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Dan ketentuan pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian adanya Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Ditamba lagi dengan harus berpedoman kepada Surat Edaran Kemendes 9/pri/IV/2020 tentang petunjuk teknis keluarga calon penerima BLT Dana Desa. Pada angka 4 dan 5 bahwa Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BNPT.

Sekedar untuk diketahui, jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

"Kita berharap, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) agar bisa menanggapi hal ini, jangan tunggu laporan dulu dan jangan sampai ke ranah hukum nantinya. Karena hal ini jelas sangat besar sanksi nya," tutupnya. **prc4



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Ekonomi & Bisnis

Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita

Ahad, 07 Juni 2026 - 10:31:24 WIB

PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.

Ekonomi & Bisnis

Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:12:28 WIB

PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.

Ekonomi & Bisnis

Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17:14 WIB

PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.

Ekonomi & Bisnis

Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:22:32 WIB

PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.

Ekonomi & Bisnis

Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:31:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.

Ekonomi & Bisnis

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19:02 WIB

PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.

Terkini

  • +INDEX
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved