Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Seorang Balita Tewas Dianiaya Tetangganya
PELITARIAU, Temanggung - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan anak berinisial NMA (5), warga Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 13 Mei 2020.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin, di Temanggung, Selasa, menyampaikan rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Temanggung tersebut dilakukan sebanyak 27 adegan.
"Dari 27 adegan tersebut hasilnya bahwa tersangka Supriyadi (38) warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran telah merencanakan perbuatannya terhadap korban," katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang merupakan tetangganya, yakni NMA meninggal dunia, dan ibu NMA, Ernawati mengalami luka berat di bagian kepala.
"Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan para saksi, baik motif dan kronologisnya. Tindak kriminal tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa korban ini dilakukan pada Rabu (13/5), kemudian untuk melengkapi berkas perkara dilakukan rekonstruksi terhadap kasus ini," katanya pula.
Ia menyampaikan pada rekonstruksi kasus pembunuhan ini, peran korban Ernawati digantikan dengan orang lain, mengingat saat ini kondisinya belum memungkinkan karena masih dalam perawatan.
"Kondisi korban masih belum bisa, jadi kami ganti peran korban dengan orang lain," katanya lagi, dikutip Antara.
Menurut dia, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Temanggung, selain untuk mencegah kerumunan warga, juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Temanggung.
Meskipun dilaksanakan di Mapolres Temanggung, katanya, suasana dan lokasinya dipilih dan dirancang sesuai dengan kondisi saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Alfan menyampaikan, selain disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, dalam rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya saksi yang mendengar dan melihat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa dan ikut dalam rekonstruksi ini," katanya pula.
Ia menuturkan dari rekonstruksi ini diketahui bahwa tersangka ini memang sudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian pada salah satu korbannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," katanya pula. **prc4
sumber: liputan6.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









