Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Seorang Balita Tewas Dianiaya Tetangganya
PELITARIAU, Temanggung - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan anak berinisial NMA (5), warga Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 13 Mei 2020.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin, di Temanggung, Selasa, menyampaikan rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Temanggung tersebut dilakukan sebanyak 27 adegan.
"Dari 27 adegan tersebut hasilnya bahwa tersangka Supriyadi (38) warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran telah merencanakan perbuatannya terhadap korban," katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang merupakan tetangganya, yakni NMA meninggal dunia, dan ibu NMA, Ernawati mengalami luka berat di bagian kepala.
"Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan para saksi, baik motif dan kronologisnya. Tindak kriminal tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa korban ini dilakukan pada Rabu (13/5), kemudian untuk melengkapi berkas perkara dilakukan rekonstruksi terhadap kasus ini," katanya pula.
Ia menyampaikan pada rekonstruksi kasus pembunuhan ini, peran korban Ernawati digantikan dengan orang lain, mengingat saat ini kondisinya belum memungkinkan karena masih dalam perawatan.
"Kondisi korban masih belum bisa, jadi kami ganti peran korban dengan orang lain," katanya lagi, dikutip Antara.
Menurut dia, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Temanggung, selain untuk mencegah kerumunan warga, juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Temanggung.
Meskipun dilaksanakan di Mapolres Temanggung, katanya, suasana dan lokasinya dipilih dan dirancang sesuai dengan kondisi saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Alfan menyampaikan, selain disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, dalam rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya saksi yang mendengar dan melihat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa dan ikut dalam rekonstruksi ini," katanya pula.
Ia menuturkan dari rekonstruksi ini diketahui bahwa tersangka ini memang sudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian pada salah satu korbannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," katanya pula. **prc4
sumber: liputan6.com
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.