Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Keasyikan Berbuat Terlarang, Sudirman dan Dedi Sampai Tak Tahu Ada Polisi Datang
PELITARIAU, Pasaman barat - Satreskrim Polres Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap Sudirman (34) warga Bandarejo Lingkuang Aua dan Dedi Suheri (38) warga Batang Saman Aia Gadang lantaran berbuat terlarang.
Kedua pria tersebut digerebek di lokasi sabung ayam Durian Gunjo Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Rabu (27/5) sore.
Kedatangan polisi berpakaian preman ke arena perjudian itu membuat para pelaku berhamburan melarikan diri.
Namun, Sudirman dan Dedi berhasil ditangkap.
Di lokasi, selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan satu ekor ayam aduan, satu unit jam dinding, dua unit songkok ayam dan dua ember.
Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.
Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perkumpulan masyarakat di lokasi yang diduga bermain judi jenis sabung ayam.
“Masyarakat sudah resah dengan aktivitas perjudian di lokasi itu. Banyak orang yang berkumpul untuk mengadu ayam dan menggunakan uang sebagai taruhan. Menerima laporan itu, personel Sateskrim langsung datang ke lokasi melakukan penggerebekan,” kata AKP Defrizal seperti dilansir Posmetro Padang, Jumat (29/5).
Defrizal menambahkan, di lokasi, petugas menemukan beberapa orang sedang asyik melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.
Melihat aktivitas itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
“Ada beberapa orang yang berusaha melarikan diri ketika digerebek. Namun, dua orang berhasil ditangkap. Di lokasi juga disita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan judi sabung ayam. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. **prc4
sumber: jpnn.com
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.