Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Anak Buah Melakukan Perbuatan Terlarang Terekam CCTV, Kapolres Meminta Maaf
PELITARIAU, Papua - Seorang oknum anggota Polres Mimika, Papua, diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga di Nawaripi, Timika, yang viral di media sosial belum lama ini.
Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata menegaskan akan memproses secara hukum oknum tersebut.
"Berkaitan dengan video yang viral di media sosial itu, saya mengakui memang benar itu dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika. Selaku Kapolres, saya meminta maaf atas apa yang terjadi. Saya akan tindak anggota tersebut sesuai dengan kesalahan yang ada baik secara kedinasan maupun sesuai aturan hukum yang ada," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Minggu (24/5).
Kejadian penganiayaan yang viral di media sosial itu diketahui berlangsung pada 14 Mei 2020 di sebuah rumah di kawasan Kampung Narawipi, Distrik Wania, Mimika.
Korban penganiayaan diketahui bernama Ayub Jr Hutagaol.
Berdasarkan cerita dari anggotanya, Kapolres Mimika, menjelaskan, tindakan penganiayaan terhadap Ayub berawal saat ayah dari oknum anggota Polres Mimika dipukul oleh orang mabuk hingga pingsan.
Oknum anggota Polres Mimika itu selanjutnya memanggil rekan-rekannya guna menangani kasus tersebut.
"Anggota kami kemudian mencari tahu permasalahan yang menimpa orang tuanya. Pelaku tidak sempat ditemukan karena melarikan diri. Namun berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering ada orang mabuk setelah mengonsumsi minuman keras yang dibeli dari salah satu toko di kawasan itu," ujar AKBP Era Adhinata.
Selanjutnya beberapa anggota Polres Mimika mendatangi toko yang menjual minuman keras beralkohol di kawasan Nawaripi.
Ayub yang berada di toko tersebut seolah menantang polisi bahwa minuman yang dijualnya tidak dapat diproses hukum karena tidak mengandung alkohol.
Ia juga mengelak saat polisi hendak mencari keberadaan minuman beralkohol di tokonya.
"Dia menyampaikan tidak ada barang itu di tokonya. Anggota tersulut emosinya saat mendapatkan ada barang bukti di toko tersebut sehingga terjadilah kasus penganiayaan itu," jelas AKBP Era Adhinata.
Kapolres menegaskan dalam penegakan hukum, anggota Polri wajib melakukan dengan tegas dan terukur.
Kesalahan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika saat itu, katanya, karena tidak terukur saat melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Korban sendiri diwakili oleh sejumlah pengacara di Kota Timika telah melaporkan secara resmi kasus penganiayaan tersebut ke Polres Mimika.
Kapolres meminta masyarakat bijaksana menyikapi kasus tersebut dengan tidak serta-merta mempersalahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mimika.
Kejadian tersebut bukan dilakukan oleh seluruh anggota Polres Mimika. Namun hanya dilakukan oleh oknum tertentu.
"Kesan yang ada bahwa anggota kami datang ke sana langsung memukul seseorang. Padahal tidak demikian. Mereka datang ke sana untuk mengecek penjualan miras karena dalam situasi wabah pandemi COVID-19 ini tidak boleh ada kegiatan apapun yang bisa menimbulkan dampak luas terhadap situasi keamanan daerah, apalagi minuman lokal yang dijual itu sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya," kata AKBP Era Adhinata.
Guna melengkapi penyelidikan kasus tersebut, Kapolres Mimika telah meminta pemilik toko atau bangunan untuk menyerahkan video utuh kasus tersebut yang direkam melalui kamera CCTV.
Kapolres Mimika juga berjanji untuk terus membenahi perilaku anggotanya agar lebih profesional, modern dan promotif dalam melakukan penindakan dan penegakan hukum di lapangan. **prc4
sumber: jpnn.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









