Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Misharti Minta Pemerintah Tarik Aturan Kenaikan Iuaran BPJS
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPD RI/ MPR RI Dr Misharti SAg MSi menilai pemerintah telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini diungkapkannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). ‘’Kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo, baru-baru ini mengeluarkan kembali Perpres terkait BPJS,’’ kata Anggota DPD/ MPR RI Dapil Riau II ini.
Misharti menjelaskan besaran iuran sesuai dengan Keputusan Perpres Nomor 64 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 2018, tentang Jaminan Kesehatan yakni untuk Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100 ribu, serta Kelas III di tahun 2021 sebesar Rp35 ribu. Hal ini katanya sangat membuat masyarakat gundah dengan keputusan Presiden itu. Misharti, selaku anggota DPD RI/ MPR RI menyayangkan dengan keputusan tersebut.
‘’Sekarang masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, di mana saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, sehingga masyarakat tidak bisa berusaha sebagaimana mestinya dan tentu membawa dampak bagi perekonomian keluarga,” papar puteri bungsu mantan Senantor Riau almarhuma Dr Hj Maimanah Umar MA ini.
Lanjutnya, saat ini kondisi masyarakat, jangan kan untuk membayar BPJS untuk makan saja mereka sudah kewalahan. Ini malah katanya ditambah dengan ada niat pemerintah menaikkan iuran BPJS.
‘’Bukankah tujuan pemerintah melalui program BPJS untuk membantu dan menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat diberi pertanggungan kesehatan, sehingga semakin bertambah usia hidup masyarakat Indonesia,’’ paparnya lagi.
Soal kenaikan iuran BPJS ini, Misharti meminta kepada pemerintah untuk dapat menarik kembali Perpres Nomor 64 2020 tentang kenaikan BPJS itu dan pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum kepada masyarakat.
“Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini juga telah melanggar Keputusan Mahkamah Agung yang mana telah menganulir Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, telah mengamanatkan agar pemerintah tidak memberikan beban kepada masyarakat atas kenaikan iuran BPJS. Ini sudah dibatalkan oleh MA malah membuat keputusan yang sama,’’ pungkas Misharti. **prc4
sumber: koranmx.com
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.









