Misharti Minta Pemerintah Tarik Aturan Kenaikan Iuaran BPJS

Kamis, 21 Mei 2020

Anggota DPD RI/ MPR RI Dr Misharti SAg MSi

PELITARIAU, Pekanbaru -  Anggota DPD RI/ MPR RI Dr Misharti SAg MSi menilai pemerintah telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82  2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal ini diungkapkannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). ‘’Kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo, baru-baru ini mengeluarkan kembali Perpres terkait BPJS,’’ kata Anggota DPD/ MPR RI Dapil Riau II ini.

Misharti menjelaskan besaran iuran sesuai dengan Keputusan Perpres Nomor 64 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 2018, tentang Jaminan Kesehatan yakni untuk Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100 ribu, serta Kelas III di tahun 2021 sebesar Rp35 ribu. Hal ini katanya sangat membuat masyarakat gundah dengan keputusan Presiden itu. Misharti, selaku anggota DPD RI/ MPR RI menyayangkan dengan keputusan tersebut.

‘’Sekarang masyarakat sedang mengalami masa-masa sulit, di mana saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, sehingga masyarakat tidak bisa berusaha sebagaimana mestinya dan tentu membawa dampak bagi perekonomian keluarga,” papar puteri bungsu mantan Senantor Riau almarhuma Dr Hj Maimanah Umar MA ini.

Lanjutnya, saat ini kondisi masyarakat, jangan kan untuk membayar BPJS untuk makan saja mereka sudah kewalahan. Ini malah katanya ditambah dengan ada niat pemerintah menaikkan iuran BPJS.

‘’Bukankah tujuan pemerintah melalui program BPJS untuk membantu dan menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat diberi pertanggungan kesehatan, sehingga semakin bertambah usia hidup masyarakat Indonesia,’’ paparnya lagi.

Soal kenaikan iuran BPJS ini, Misharti meminta kepada pemerintah untuk dapat menarik kembali Perpres Nomor 64 2020 tentang kenaikan BPJS itu dan pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik dan taat hukum kepada masyarakat.

“Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini juga telah melanggar Keputusan Mahkamah Agung yang mana telah menganulir Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, telah mengamanatkan agar pemerintah tidak memberikan beban kepada masyarakat atas kenaikan iuran BPJS. Ini sudah dibatalkan oleh MA malah membuat keputusan yang sama,’’ pungkas Misharti. **prc4

sumber: koranmx.com