Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Nekat Mudik, ASN Kota Malang bakal Terancam Penurunan Pangkat hingga Pemecatan
PELITARIAU, Malang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang pulang kampung atau mudik. Hal ini sebagai upaya mencegah Penyebaran Covid-19. Bagi ASN yang bandel, Wali Kota Malang Sutiaji mengancam akan menurunkan pangkat hingga pemecatan.
"Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. Penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," kata Sutiaji di Malang, Kamis (30/4).
Kebijakan tersebut mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN-RB) RI Nomor 46 Tahun 2020. Surat tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik, cuti ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"ASN harus jadi panutan, kita mengimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tetap tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing," sambungnya.
Instruksi Wali Kota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan Covid-19.
Instruksi tersebut dipertegas dengan Surat Walikota Malang Nomor 850/ 882/ 35.73.502/ 2020 yang ditujukan kepada Asisten/ Staf Ahli/ Inspektur/ Kepala Badan/ Dinas/ Sekretaris DPRD/ Kepala Satpol PP/ Bagian/ Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang. Isi edaran perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
Edaran tersebut menjelaskan salah satunya, ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, adapun yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Acuan pemberian sanksi tersebut berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. **prc5
sumber: merdeka.com
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.