Nekat Mudik, ASN Kota Malang bakal Terancam Penurunan Pangkat hingga Pemecatan

Kamis, 30 April 2020

Walikota Malang Sutiaji.

PELITARIAU, Malang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dilarang pulang kampung atau mudik. Hal ini sebagai upaya mencegah Penyebaran Covid-19. Bagi ASN yang bandel, Wali Kota Malang Sutiaji mengancam akan menurunkan pangkat hingga pemecatan.

"Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. Penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," kata Sutiaji di Malang, Kamis (30/4).

Kebijakan tersebut mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Meneg PAN-RB) RI Nomor 46 Tahun 2020. Surat tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik, cuti ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"ASN harus jadi panutan, kita mengimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tetap tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing," sambungnya.

Instruksi Wali Kota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan Covid-19.

Instruksi tersebut dipertegas dengan Surat Walikota Malang Nomor 850/ 882/ 35.73.502/ 2020 yang ditujukan kepada Asisten/ Staf Ahli/ Inspektur/ Kepala Badan/ Dinas/ Sekretaris DPRD/ Kepala Satpol PP/ Bagian/ Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang. Isi edaran perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

Edaran tersebut menjelaskan salah satunya, ASN yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, adapun yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Acuan pemberian sanksi tersebut berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. **prc5

sumber: merdeka.com