Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ngamar Saat Wabah Corona, 8 Pasangan Tanpa Ikatan Resmi di Penginapan Diangkut Satpol PP Inhil
PELITARIAU, Inhil - 8 orang pasangan tanpa ikatan resmi dibawa kekantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (10/4/2020) dini hari.
Pasalnya, 8 pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum ini kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi yang digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri.
Kedatangan aparat gabungan yang dibagi menjadi 4 tim ini diketahui sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut.
PLT Kasatpol PP Tantawi, melalui Sekretaris Satpol PP Roni, saat diwawancarai oleh media mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam operasi yang dilaksanakan sejak Pukul 11.00 hingga 00.30 Wib, kami melakukan penyisiran disejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.
Menurut Roni, pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak bisa membuktikan sebagai pasangan suami istri.
“Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.
Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.
Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga tanggal 15 April 2020.
“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni, Sekretaris Satpol PP.
Untuk diketahui, berdasarkan pantauan langsung dilapangan, saat proses penggelandangan ke kantor Satpol PP, salah satu pria yang terjaring sempat mencoba melarikan diri. Namun tim yustisi berhasil menangkap kembali walupun pelaku juga sempat. bersembunyi dari kejaran aparat. **prc4
sumber: medialokal.com
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.