Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks dan Penghina Pemerintah di Medsos
PELITARIAU, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Alimuddin Baharsyah alias AL (33). Ia ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks dan melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 3 April 2020 sekira pukul 20.30 WIB.
"Tersangka mem-posting ataupun memviralkan konten-konten, video yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasaan serta mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis pada beberapa akun pribadinya yaitu, Twitter @Alibaharsyah007, Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).
Ia menjelaskan, tersangka sengaja membuat informasi palsu dan penghinaan terhadap pemerintah untuk di-posting dan disebarkan melalui media sosialnya.
"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan hingga paham yang sedang dilakukan pendalaman untuk dilakukan analisa terkait kepahaman tersebut," tuturnya.
Asep menuturkan, pihaknya telah memantau pergerakan pelaku sejak 2018 terkait postingan yang diunggah di medsos yang mengandung pidana.
Selain itu, pelaku memiliki catatan kejahatan yang sama pada 2019 dan dilaporkan penyidik Bareskrim. Kemudian pada Februari 2020 terdapat laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan tersangka dan pada April 2020 terdapat laporan di Bareskrim Polri terkait kegiatan yang sama.
Selain AL kata Asep, polisi menangkap 3 rekan pelaku, yaitu HAF (39), KH (24), dan AAP (20) di lokasi yang sama. Ketiganya saat ini masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 handphone, 3 modem, 104 keping DVD, 11 hard disk, 5 memory card, 5 flash disk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, 1 cost recorder, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, 1 blazer hitam, dan 1 topi abu-abu.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Badan Umum dan Pasal berlapis terkait UU Pornografi. **Prc5
sumber: okezone.com
TMR Asal Inhu Daftar Calon Gubernur Riau di PDI-Perjuangan dan PKB
PELITARIAU, Pekanbaru - Takoh Masyarakat Riau (TMR) asal Kabupaten Indragiri Hul.
Baru Satu Calon Bupati Inhu Serahkan Berkas Formulir ke PDI-Perjuangan
PELITARIAU, Inhu - Dari empat orang yang disebut sebut Bakal calon Bupati Kabupa.
Pilkada 2024, Yopi Arianto Daftar Calon Gubernur Riau ke Partai NasDem
PELITARIAU, Pekanbaru - Yopi Arianto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Guber.
Jika Elda Suhanura Didukung Partai Demokrat di Pilkada Inhu 2024, Kowalisi Terbentuk
PELITARIAU, Inhu - Elda Suhanura SH MH yang santer mendapatkan dukungan dari par.
PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan.
Ada Nama Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi dan Hendrizal Dapat Vote Tertinggi PollingKitaCom
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, m.