Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Saat Rumah Langganannya Saat Sepi, Tukang Galon ini Melakukan Perbuatan Tak Terpuji ke Bocah 7 Tahun
PELITARIAU, Jawa Tengah - Seorang tukang galon, Suratno (41) alias Codot tega melakukan aksi pencabulan tehadap bocah perempuan perjuangan 7 tahun berinisial NA.
Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo Hariyanto mengatakan, aksi bejat Suratno dilakukan di rumah korban pembunuhan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (31/3/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB saat keadaan rumah sepi.
Lantaran biasa mengantar air mineral untuk korban, maka korban pun bebas masuk ke rumah.
Modusnya, berpura-pura mengecek stok galon.
Korban yang polos, sempat mengantar dikeluarkan ke dapur.
Namun bocah itu menantang dicabuli oleh tantangan.
"Korban dicabuli. Pelaku juga ikut alat vitalnya untuk korban," kata Saptono.
Korban pun berteriak masuk ke kamar, melepaskan pintu dan bertahan sampai pergi.
Pelaku ditangkap
Tindakan bejat Suratno terbongkar lantaran korban menunjukkan sikap aneh pada kedua orangtuanya.
"Orangtua korban semula curiga lantaran korban hanya berdiam diri di kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan menangis menceritakan aksi pencabulan yang dialami," beber dia.
Polisi kemudian memburu dan memulai percobaan.
Saat dibekuk di Perkantoran, pengacara tak berkutik.
"Pelaku mengaku melakukan cabulnya," ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
"Kami amankan barang bukti yang mengandung pakaian dan korban yang dipakai saat peristiwa pencabulan terjadi," kata dia.
Pelaku kini mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara. ** prc4
sumber: kompas.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









