• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1157 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2503 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2868 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5437 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2468 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Warga Batang Peranap Diduga Melakukan Pemurnian Emas illegal

Ali Fauzi

Rabu, 04 Maret 2020 09:58:55 WIB
Cetak
Warga Batang Peranap Diduga Melakukan Pemurnian Emas illegal
Foto Tersangka Dst alias Iyon Diduga Melakukan Pemurnian Emas Tanpa Izin

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Ps Paur Humas mengatakan kepada Pelitariau.Com, membenarkan telah diamankan oleh polisi Warga Kec Batang Peranap diduga telah melakukan pemurnian emas secara ilegal.

Penangkapannya dilakukan kemaren pada hari senin tanggal (02/03/2020) Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec Batang Peranap Kab Inhu tepatnya di rumah saudara DST alias Iyon yang terletak di Jl Dwi Marta Desa Selunak Kec Batang Peranap Kab Inhu bahwa dirumah tersebut sering melakukan aktifitas kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin, kata Aipda Misran.

Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Dahniel SP Sos beserta Anggota Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut serta untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut.

"Kemudian sesampainya di TKP sekira pukul 19.00 wib menemukan bahwa benar adanya kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Emas tanpa memiliki Izin," ujarnya.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan Kepolisian yang mengarah kepada penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang setelah di interogasi mengaku bernama DST.

Dari TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, 1 (satu) bungkus serbuk pijar warna putih, 2 (dua) buah sanam/penjepit, Mangkok kecil yang terbuat dari tanah, 2 (dua) buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih.

1 (satu) buah jerigen yang berisi air aki, 1 (satu) set kompor gas tanpa tabung, 1 (satu) unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit kalkukator, 1 (satu) buah korek api mancis dan 3 (tiga) buah pentolan emas warna kuning. 

Untuk mempermudah proses hukum setelah dilakukan  interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Paur Humas Pasal yang disangkakan kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 161 Jo Pasal  158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bunyi pasalnya setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau PUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) 

Rencana tindak lanjut melakukan koordinasi dan meminta pendapat Ahli Dari Dinas energi dan sumber daya mineral Propinsi Riau,

melakukan koordinasi dan mendampingi Ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di TKP, **(prc3) Rilise Humas Polres Inhu.



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:53:10 WIB

PELITARIAU,Jakarta - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mengambi.

Riau Raya

Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:10:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kehadiran Kapolres Kepulauan Meranti yang baru, AKBP Gede P.

Riau Raya

Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Sarana Pendidikan di Rokan Hilir, Didampingi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:40:12 WIB

PELITARIAU, ROKAN HILIR – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming .

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau dan BPTD Gelar Razia Terpadu Angkutan Barang di Jalan Air Hitam Pekanbaru

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:27:44 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Balai Pengel.

Riau Raya

Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:06:30 WIB

PELITARIAU, Meranti - Upaya Polsek Merbau Polres Kepulauan Meranti melaksanakan .

Riau Raya

Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:06:29 WIB

PELITARIAU, Meranti - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh pelajar di bidan.

Terkini

  • +INDEX
Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti
17 Juli 2026
Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
17 Juli 2026
Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Sarana Pendidikan di Rokan Hilir, Didampingi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
17 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau dan BPTD Gelar Razia Terpadu Angkutan Barang di Jalan Air Hitam Pekanbaru
17 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
17 Juli 2026
Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
17 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas, Lewat Police Go To School di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru
17 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Kebut Proyek Drainase 1,2 KM di Jalan Dharma Bakti, Target Tuntas Akhir 2026 Atasi Banjir Payung Sekaki
16 Juli 2026
WaliKota Paisal Sambut Kapolres Baru Dumai, Dengan Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar
16 Juli 2026
Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
16 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief, Laporkan Kondisi Listrik di Meranti
  • 2 Disambut Meriah Dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
  • 3 Pesilat Perguruan Satria Muda Komwil Meranti Raih Emas Wakili Riau Ketingkat Nasional
  • 4 Temui Wamenaker RI, Wabup Muzamil Bahas Peningkatan Mutu BLK dan Tenaga Kerja Meranti
  • 5 Plt Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
  • 6 Pererat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Jalin Silaturahmi Dengan Kejari
  • 7 Datuk AKBP Aldi Alfa Faroqi Disambut Meriah LAMR Rokan Hilir

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved