Warga Batang Peranap Diduga Melakukan Pemurnian Emas illegal

Rabu, 04 Maret 2020

Foto Tersangka Dst alias Iyon Diduga Melakukan Pemurnian Emas Tanpa Izin

PELITARIAU, Inhu - Kapolres Inhu melalui Ps Paur Humas mengatakan kepada Pelitariau.Com, membenarkan telah diamankan oleh polisi Warga Kec Batang Peranap diduga telah melakukan pemurnian emas secara ilegal.

Penangkapannya dilakukan kemaren pada hari senin tanggal (02/03/2020) Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec Batang Peranap Kab Inhu tepatnya di rumah saudara DST alias Iyon yang terletak di Jl Dwi Marta Desa Selunak Kec Batang Peranap Kab Inhu bahwa dirumah tersebut sering melakukan aktifitas kegiatan pengolahan dan pemurnian Emas tanpa memiliki Izin, kata Aipda Misran.

Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Dahniel SP Sos beserta Anggota Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut serta untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut.

"Kemudian sesampainya di TKP sekira pukul 19.00 wib menemukan bahwa benar adanya kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Emas tanpa memiliki Izin," ujarnya.

Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung melakukan tindakan Kepolisian yang mengarah kepada penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang setelah di interogasi mengaku bernama DST.

Dari TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat bakar yang terdiri dari pompa kayu, tabung minyak dan kepala pompa, 1 (satu) bungkus serbuk pijar warna putih, 2 (dua) buah sanam/penjepit, Mangkok kecil yang terbuat dari tanah, 2 (dua) buah mangkok seng ukuran kecil warna hijau kombinasi putih.

1 (satu) buah jerigen yang berisi air aki, 1 (satu) set kompor gas tanpa tabung, 1 (satu) unit panci kecil dan penutup panci yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit kalkukator, 1 (satu) buah korek api mancis dan 3 (tiga) buah pentolan emas warna kuning. 

Untuk mempermudah proses hukum setelah dilakukan  interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurut Paur Humas Pasal yang disangkakan kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 161 Jo Pasal  158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bunyi pasalnya setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau PUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) 

Rencana tindak lanjut melakukan koordinasi dan meminta pendapat Ahli Dari Dinas energi dan sumber daya mineral Propinsi Riau,

melakukan koordinasi dan mendampingi Ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di TKP, **(prc3) Rilise Humas Polres Inhu.