Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Inhil
PELITARIAU, Inhil - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Cristian Rony, S.I.K memimpin langsung press release pengungkapan Kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing dan dihadiri insan pers dari media televisi, cetak, dan online yang meliput langsung kegiatan yang digelar di halaman Mapolres Inhil, Selasa (09/07/2019).
Pada keterangannya, Kapolres Inhil mengungkapkan selamat kepada jajarannya (Kasat reskrim, red) yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.
"Selamat kepada jajaran saya yang telah berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat Inhil ini,"ungkap AKBP Cristian Rony, S.I.K.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan ada 3 (tiga) tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga sebagai residivis dan 1 (satu) diantaranya wanita yang masih aktif sebagai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencail) Inhil. Ke 3 (tiga) tersangka tersebut berinisial AD (32) dan SH (31) serta penadah TA.
"Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 28/06/2019 yaitu tersangka SH yang merupakan honorer Disdukpencapil, kemudian setelah dikembangkan, kita berhasil menangkap pasangannya yaitu AD, dan kemudian baru TA yang merupakan penadah," ungakapnya
Dikatannya juga, dari 7 tempat operasi pelaku, modus yang digunakan ke 2 (AD dan SH, red) tersangka berubah-rubah menyesuaikan tempat dan waktu.
"Modus yang digunakan tersangka berubah-ubah menyesuaikan tempat, dan kebanyakan motor dalam keadaan tidak terkunci stang," imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan Curanmor kami menggunakan teknologi informasi kepolisian, CCTV TKP, dan kejadian terakhir yaitu di depan Bank. Sebagai barang bukti (BB) beberapa kunci motor, beserta STNK-nya kemudian juga ada BPKB, dan 4 Buah Sepeda Motor yang semuanya merk Honda, jadi masih ada 3 lagi yang akan kembangkan.
"Tersangka wanita SH (31th) akan dikenakan pasal 362, ancaman 5 tahun penjara, AD (32 th) dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan TA selaku penada akan dikenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. **PRC
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









