• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Caleg Ini Bersalah Ketika Minta Suara Ditambah, Komentar Advokat Ini Bikin Bergetar

Ramdana

Rabu, 03 Juli 2019 09:59:00 WIB
Cetak
Caleg Ini Bersalah Ketika Minta Suara Ditambah, Komentar Advokat Ini Bikin Bergetar
Terdakwa Doni Rinaldi Caleg yang minta suaranya ditambah dinyatakan bersalah opeh majelis hakim PN Rengat dalam sidang Selasa (2/7/2019)

PELITARIAU, Inhu - Niat Doni Rinaldi duduk di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) pupus sudah, Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu divonis hakim bersalah atas penambahan suaranya pada Pileg 17 April 2019 lalu.

Vonis hakim PN kelas II Rengat terhadap terdakwa Doni Rinaldi hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp8 juta ditambah subsider 1 bulan penjara pada Selasa (2/7/2019).

Doni Rinaldi yang tercatat masih sebagai anggota DPRD Inhu dari partai PPP divonis bersalah dalam anar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Darma Indo Damanik, SH MKn, Doni bersalah diawali dari adanya laporan Caleg PPP Mulya Eka Maputra melihat adanya perbedaan antara form C1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Rengat dalam bentuk from DAA1, dibeberapa TPS pada 13 Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Awalnya Palapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman werta keterlibatan Caleg PPP atas nama Doni Rinaldi.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019. 

Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya, upaya itu dilkaukan Doni Rinaldi karena kalah dengan Caleg lainnya di PPP Dapil satu tersebut. Doni memberikan uang senilai Rp29 Juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu Rp5 juta-bulan, apabila Doni sudah dilantik kembali menjadi dewan di DPRD Kabupaten Inhu. 

Ketua Bawaslu Riau, Rosidi Rusdan mengapresiasi atas kerja keras sentra Gakumdu Inhu yang berhasil mengungkap dan menyeret ke pengadilan 5 orang terdakwa yang terbukti telah melakukan pidna pemilu dan dalam amar putusan majelis hakim 5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Vonis yang dibacakan majelis hakim PN kelas II Rengat, dari 5 orang terdakwa yang berperan menambah suara Caleg PPP Doni Rinaldi 4 terdakwa di vonis komprom sama dengan tunuttan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara dan denda Rp8 juta ditambah subsider satu bulan penjara.

Sedangkan satu terdakwa atas nama Sovia Warman yang tercatat sebagai anggota komisioner Bawaslu Inhu divonis 4 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis hakim kurang dari satu bulan atas tuntuttan JPU 5 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara untuk terdakwa Sovia Warman. 

Usai mengikuti persidangan kuasa hukum Sovia Warman, Dody Fernando SH MH mengatakan, kalau dirinya keberatan atas vonis hakim PN Rengat terhadap terdakwa Sovia Warman, dirinya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap claenya Sovia Warman itu.

"Ada keragu-raguan pembuktian jaksa dalam menuntut terdakwa pidana pemilu di Inhu, tuntutan 2 bulan penjara untuk 5 terdakwa dan tuntutan 5 bulan penjara terhdap terdakwa Sovia Warman, semustinya semua terdakwa di vonis bebas oleh majelis hakim, atas dasar keraguan jaksa dalam pembuktian," kata Advokat master hukum alumni UNRI ini.

Kata Dodi, tuntutan jaksa tidak sebanding dengan capeknya sidang hingga larut malam, perdebatan dalam sidang dengan ahli hukum dan ahli pemilu tidak sebanding juga dengan tuntutan jaksa. 

"Tuntutan jaksa mencedrai kesungguh-sungguhan persidangan, yang menyaksikan sidang dan kalau ditanya masyarakat yang menunggu hasil sidang banyak yang kecewa, semustinya vonis hakim adalah bebas terhadap semua terdakwa ," ujarnya. **Rio/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved