Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bupati Inhu, Kajari Rengat Teken MOU
PELITARIAU, Rengat-Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman SH. MH menandatangani MOU, Jumat (21/11). MOU bersisi perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan diaula Bappeda dan Litbang Inhu.
Ikut menyaksikan penandantangan MOU tersebut diantaranya Kasi Datun Kasi Pidsus dan kasubagdin Kejaksaan Negeri Rengat. Serta Sekda Inhu, Staf Ahli serta para Asisten dilingkup Pemkab. Inhu.
Bupati Inhu dalam pidatonya saat penandatangan MOU tersebut memberikan apresiasi kepada Kajari Rengat. Serta menurutnya sejak menjabat sebagai Bupati Inhu sudah tiga kali dilakukan penandatangan MOU yang sama setelah dilakukan perbaikan.
Untuk itu Yopi selanjutnya meminta kepada setiap SKPD yang ada dilingkup Pemkab. Inhu agar menjadikan acuan MOU yang ditandatangani dalam bertindak. Serta melakukan konsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kalau ada permasalahan hukum yang dihadapi dilapangan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman SH. MH dalam sambutannya mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini maka kami selaku JPN dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dapat mendampingi, mewakili, memfasilitator dalam menyelesaikan masalah-masalah perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang maka perdata dan tata usaha negara dapat memberikan jasa-jasa hukum kepada institusi negara maupun pemerintah,”jelas Kajari
Menurut Teuku Rahman fungsi jasa-jasa hukum tersebut meliputi menyelamatkan keuangan negara, memulihkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah. Serta juga mencega timbulnya sengketa hukum dalam masyarakat.
“Sedangkan wewenang ataupun jasa-jasa hukum meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukukm (Legal opinion), pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,”urai Teuku Rahman (cr. rio)
Editorial: Rio Ahmad
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









