Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Bupati Inhu, Kajari Rengat Teken MOU
PELITARIAU, Rengat-Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman SH. MH menandatangani MOU, Jumat (21/11). MOU bersisi perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan diaula Bappeda dan Litbang Inhu.
Ikut menyaksikan penandantangan MOU tersebut diantaranya Kasi Datun Kasi Pidsus dan kasubagdin Kejaksaan Negeri Rengat. Serta Sekda Inhu, Staf Ahli serta para Asisten dilingkup Pemkab. Inhu.
Bupati Inhu dalam pidatonya saat penandatangan MOU tersebut memberikan apresiasi kepada Kajari Rengat. Serta menurutnya sejak menjabat sebagai Bupati Inhu sudah tiga kali dilakukan penandatangan MOU yang sama setelah dilakukan perbaikan.
Untuk itu Yopi selanjutnya meminta kepada setiap SKPD yang ada dilingkup Pemkab. Inhu agar menjadikan acuan MOU yang ditandatangani dalam bertindak. Serta melakukan konsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kalau ada permasalahan hukum yang dihadapi dilapangan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman SH. MH dalam sambutannya mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini maka kami selaku JPN dapat bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dapat mendampingi, mewakili, memfasilitator dalam menyelesaikan masalah-masalah perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah, BUMN dan BUMD.
“Dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang maka perdata dan tata usaha negara dapat memberikan jasa-jasa hukum kepada institusi negara maupun pemerintah,”jelas Kajari
Menurut Teuku Rahman fungsi jasa-jasa hukum tersebut meliputi menyelamatkan keuangan negara, memulihkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah. Serta juga mencega timbulnya sengketa hukum dalam masyarakat.
“Sedangkan wewenang ataupun jasa-jasa hukum meliputi, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukukm (Legal opinion), pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,”urai Teuku Rahman (cr. rio)
Editorial: Rio Ahmad
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.