Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Senbentar Lagi Cair Displin dan Kinerja Pegawai Harus Ditingkatkan
PELITARIAU, Kuansing - Ini barangkali kabar gembira bagi seluruh ASN Kabupaten Kuantan Singingi. Tambahan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinanti-nantikan pegawai selama ini dalam waktu dekat ini akan segera cair dan diterima PNS.
TPP pegawai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2019 itu, Selasa (26/3/2019) disosialisasikan oleh Bupati Kuansing H Mursini kepada seluruh pegawai di ruang Multi Media Kantor Bupati.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah DR Dianto Mampanini SE MT, Asisten III DR Agus Mandar, Kepala BPKAD Hendra AP Msi, Kepala BKPP Hernalis SSos seluruh kepala OPD, para kabag Setda, camat se Kuansing, pejabat eselon III dan IV.
"Saya minta kepada Sekda segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada," pinta Bupati Mursini kepada Sekda Kuansing dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi ini Bupati Mursini menjelaskan bahwa latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai ini adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Kabupaten Kuansing.
Selain itu pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ini juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Disamping itu lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi PNS.
Juga telah sesusai dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RBNo 63Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan.
Bupati Mursini menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.
Dari analisis jabatan tersebut telah pula disusun peta jabatan yang fungsinya untuk memandu dalam setiap penataan baik rotasi, mutasi maupun promosi. Disamping itu hasil evaluasi jabatan juga menjadi panduan dalam memberikan tambahan penghasilam bagi PNS karena dari hasil evaluasi jabatan tersebut didapatkan pula kelas dan nilai jabatan.
"Kita di Kabupaten Kuansing telah melakukan langkah-langkah ini sesuai ketentuan regulasi yang ada, termasuk pendampingan oleh BKN pada saat penyusunan evaluasi jabatan," terang Bupati Mursini.
Dengan telah ditandatanganinya Perbub No 12 Tahun 2019 tentang TPP dan segera diberlakukan, sehubungan hal itu Bupati Mursini meminta kepada seluruh pegawai untuk tidak memperdebatkan formulasi besaran tambahan penghasilan bagi PNS tersebut, karena terhadap hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian akan dilakukan evaluasi setiap saat.
Kemudian ukuran terpenting dari pemberian tambahan penghasilan itu kata bupati adalah kedisiplinan dan kinerja PNS. Karena itu dirinya minta kepada seluruh OPD agar serius dalam penegakan disiplin yang dikoordinir oleh BKPP dan terhadap kinerja pegawai dirinya minta laporan hasil pekerjaan dibuat dengan jujur akan akan menjadi evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan.
Bupati juga menegaskan bahwa di dalam Perbub ini juga telah diatur tentang pemotongan penghasilan bagi PNS yang tidak disiplin dan berkinerja baik. Karena itu kepada Sekda selaku pimpinan tertinggi administrasi kepegawaian agar melakukan pemantauan, pengawasan, pelaporan serta evaluasi terhadap penerapan peraturan bupati ini.
Dalam pada itu Sekda Dianto Mampanini menambahkan, dengan diberikannya tabahan penghasilan bagi PNS ini ditegaskannya kembali bahwa kewajiban PNS paling utama setelah ini adalah meningkatkan kinera dan disiplin dan ini adalah yang paling utama. Disamping itu juga akan ada kewajiban pegawai untuk membuat lapora kegiatan setiap minggunya. **Levis
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
PELITARIAU,Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti.
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
PELITARIAU,Meranti - Kabupaten Kepulauan Meranti yang berstatus sebagai sa.
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.









