• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2392 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2758 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5321 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2435 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Pemkab Meranti Akan Tertipkan Tiang Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan

Herman

Senin, 18 Maret 2019 15:30:32 WIB
Cetak
Pemkab Meranti Akan Tertipkan Tiang Reklame Tak Berizin dan Langgar Aturan
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BP2RD Meranti Ery Suhery S.Sos dan dihadiri oleh Kabid Dinas Perhubungan Meranti Azwan

PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi dengan Dinas dan Bagian terkait dilingkungan Pemkab. Meranti, rapat ini dalam rangka melakukan penertiban Tiang Reklame yang dinilai tak berizin dan langgar aturan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Kantor BP2RD Meranti, Jalan Banglas, Selatpanjang, senin (18/3/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BP2RD Meranti Ery Suhery S.Sos dan dihadiri oleh Kabid Dinas Perhubungan Meranti Azwan, Kabid Pajak dan Restribudi Meranti, Dinas PU Meranti, Bagian Hukum Sekda Meranti, Bagian Humas Sekda Meranti, Satpol PP, Pihak Kecamatan dan Dinas Bagian terkait lainnya.

Dalam Rakor penertiban reklame bersama Dinas dan Bagian terkait tersebut, disimpukan dalam waktu dekat Pemkab. Meranti akan melakukan pendataan dan penertiban tiang Reklame yang tak berizin dan melanggar aturan diwilayah Kepulauan Meranti.

Salah satu yang menjadi perbincangan hangat adalah masalah tiang Reklame milik PT. Benggala Surya yang dinilai melanggar aturan dan tidak memiliki izin, selain itu yang tak kalah penting adalah tiang reklame yang dipasang dibeberapa titik strategis jalan protokol Kota Selatpanjang itu dapat membahayakan masyarakat dan menganggu lalu lintas.

Seperti diketahui, dari hasil pendataan oleh Badan BP2RD Meranti PT. Benggala Surya yang diketahui berkantor di Pekanbaru ini, telah memasang tiang Reklame ukuran besar di 4 titik yang mana posisi tiang Reklame dan kontruksinya dinilai melanggar aturan.

4 titik posisi tiang Reklame PT. Benggala Surya yang disebut-sebut milik Pengusaha Abeng asal Bengkalis ini, berada di 1. Persimpangan Jalan A. Yani-Teuku Umar tepatnya di depan Warung Kopi Rakyat, 2. Sungai Juling yang menampilkan reklame rokok, 3. Komplek Bea Cukai dan Simpang Lampu Merah Ponegoro-Jalan Kesehatan.

Dari pendapat Dinas Perhubungan Meranti yang disampaikan Kabid Azwan, posisi tiang reklame di Simp. jalan A. Yani-Teuku Umar memakan badan jalan sehingga menganggu pejalan kaki dan kendaraan bermotor, begitu juga yang berada di ujung Sungai Juling yang menganggu lalu lintas masyarakat yang keluar masuk Kempang. Hal senada juga disampaikan oleh pihak Satpol PP Meranti, kedua tiang reklame itu telah menimbulkan keresahan masyarakat khususnya yang berada dibawah reklame, dikawatirkan tiang Reklame ukuran raksasa itu dapat tumbang menimpa warga dan bangunan dibawahnya, selain itu karena jaraknya yang sangat berdekatan dengan jaringan listrik tegangan tinggi dapat teraliri listrik pada waktu hujan dan angin kencang.

Sementara pengakuan dari pihak Kecamatan Reklame tersebut juga belum mengantongi rekomendasi dari pihak Kecamatan sebagai pengelola wilayah.

Bukan itu saja, dari pendapatan Dinas PU Meranti setelah ditinjau kontruksi dari tiang reklame raksana ini, belum mendapat dukungan dari tenaga ahli baik dari segi kekuatan maupun material yang digunakan sehingga sangat rawan tumbang, juga terlalu dekat dengan gorong-gorong yang berpotensi menimbulkan banjir.

Selain dinilai membahayakan dan Ilegal oleh Pemkab. Meranti ternyata keberadaan tiang reklame milik PT. Benggala Surya itu tidak membayar pajak dan telah dilaporkan juga oleh masyarakat karena dianggap meresahkan.

Didasari dari hal tersebut, sesuai dengan Perda Meranti No. 3 Tahun 2015 Tentang Reklame dimana salah satu isinya setiap yang memasang reklame wajib meminta izin pada Bupati dalam hal ini dinas terkait. Dan jika tidak maka Pemda dapat melakukan pembongkaran.

Lebih jauh disampaikan Rama dari Bagian Hukum Sekda Meranti PT. Benggala Surya dalam me dirikan tiang Reklame belum memenuhi syarat yang ditetapkan yakni tidak menganggu lalu lintas, tidak mengaggu padangan mata, tidak meganggu tegangan listrik, ekologis sekitar, keamanan kontruksi dengan mempertimbangkan beban angin dari tenaga ahli, ketertiban umum, dan merusak keindahan.

Penertiban tiang reklame milik PT. Benggala Surya ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang diawali dengan pelayangan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dengan maksimal waktu 15 hari. Jika tidak juga dindahkan sesuai aturan Pemda dapat melakukan pembongkaran paksa.

Dalam rapat tersebut disepakati, penertiban ini bukan saja dilakukan pada tiang Reklame milik PT. Benggala Surya tetapi juga akan dilakukan pada tiang Reklame diseluruh wilayah Kabupate. kepulauan Meranti yang dianggap melanggar aturan. (Humas Pemkab. Meranti).



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Riau Raya

Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:59:52 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:47:22 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.

Riau Raya

Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:15:45 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.

Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 3 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 4 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 5 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 6 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 7 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved