Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
DPR Segera Panggil Mendagri & Mensesneg Terkait Ahok
PELITARIAU, Jakarta - Komisi II DPR memutuskan untuk memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno terkait dengan polemik pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, menyayangkan sikap pemerintah yang terburu-buru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Menurutnya, langkah tersebut kurang arif dan tidak mengayomi.
"Untuk itu Komisi II segera mengundang Mendagri dan jajarannya juga Sesneg atas usulan rekomendasi pengeluaran Keppres," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Kata dia, pemerintah seharusnya tak tergesa-gesa dan bisa mempertimbangkan secara matang-matang dalam mengambil keputusan. Pasalnya, pengangkatan Ahokini bukan dalam kondisi genting.
"Begitu juga dilaksanakannya pelantikan siang ini. Kami harap pemerintah tidak mengambil langkah-langkah yang tergesa-gesa karena memang tidak ada permasalahan genting. Jadi saya kira lebih baik cari solusi perbedaan tafsir ini," tukas Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Diketahui, sejumlah fraksi di DPRD yang tergabung dalam KMP DKI mempermasalahkan paripurna pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI. Pertama, undangan paripurna dilakukan tanpa di tandatangani semua pimpinan DPRD, kecuali Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi.
Kemudian, surat hasil rapat pimpinan terkait dengan sejumlah pasal pengangkatan Ahok sebagai Gubernur yang disampaikan ke MA justru tidak diserahkan oleh Ketua DPRD. Tetapi, baru diserahkan setelah pengumuman dilakukan. Padahal, telah disepakati pengumuman dilakukan sambil menunggu fatwa MA.
Adapun pasal yang dipersoalkan yakni, terkait beda pendapat atas beberapa pasal terkait dengan mekanisme pengangkatan gubernur DKI. Di antaranya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terutama Pasal 10, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, disinyalir pengangkatan Ahok justru hanya berpegangan pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.(okezone)
Editorial: Rio Ahmad
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.









