DPR Segera Panggil Mendagri & Mensesneg Terkait Ahok

Rabu, 19 November 2014

Pelantikan A Hok Menjadi Gubernur DKI Jakarta

PELITARIAU, Jakarta  - Komisi II DPR memutuskan untuk memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno terkait dengan polemik pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, menyayangkan sikap pemerintah yang terburu-buru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Menurutnya, langkah tersebut kurang arif dan tidak mengayomi.

"Untuk itu Komisi II segera mengundang Mendagri dan jajarannya juga Sesneg atas usulan rekomendasi pengeluaran Keppres," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Kata dia, pemerintah seharusnya tak tergesa-gesa dan bisa mempertimbangkan secara matang-matang dalam mengambil keputusan. Pasalnya, pengangkatan Ahokini bukan dalam kondisi genting.

"Begitu juga dilaksanakannya pelantikan siang ini. Kami harap pemerintah tidak mengambil langkah-langkah yang tergesa-gesa karena memang tidak ada permasalahan genting. Jadi saya kira lebih baik cari solusi perbedaan tafsir ini," tukas Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Diketahui, sejumlah fraksi di DPRD yang tergabung dalam KMP DKI mempermasalahkan paripurna pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI. Pertama, undangan paripurna dilakukan tanpa di tandatangani semua pimpinan DPRD, kecuali Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi.

Kemudian, surat hasil rapat pimpinan terkait dengan sejumlah pasal pengangkatan Ahok sebagai Gubernur yang disampaikan ke MA justru tidak diserahkan oleh Ketua DPRD. Tetapi, baru diserahkan setelah pengumuman dilakukan. Padahal, telah disepakati pengumuman dilakukan sambil menunggu fatwa MA.

Adapun pasal yang dipersoalkan yakni, terkait beda pendapat atas beberapa pasal terkait dengan mekanisme pengangkatan gubernur DKI. Di antaranya, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terutama Pasal 10, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, disinyalir pengangkatan Ahok justru hanya berpegangan pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.(okezone)

 

Editorial: Rio Ahmad