Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Mau Buat Kebun Dengan Cara Bakar, Ini Jerat Yang Disiapkan Polisi Untuk Pelaku Karhutla
PELITARIAU, Inhu - Pasca banjir di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mengakibatkan tumbuhan dan sejumlah pepohonan mati di lahan masyarakat dan lokasi hutan, untuk kembali mengolah lahan dan pembuatan kebun, hendaknya masyarakat menghindari dengan cara bakar.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK menerangkan, personil Polres Inhu masih rutin melaksanakan patroli kedaerah rawan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melakukan antisipasi agar masyarakat tidak membuat kebun dengan cara bakar, personil polisi Polres Inhu terus melakukan penyuluhan baik melalui para Bhabibkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.
"Polisi akan menindak tegas baik orang maupun korporasi yang masih mencoba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan di Inhu," tegas Kapolres Dasmin.
Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyrakat maupun korporasi yg masih berani melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Sanksi yang sudah disiapkan untuk menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan adalah, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. "Ancaman pidana pada undang-undang ini ada pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 3.
Kemudian, polisi juga sudah menyediakan jerat untuk pelaku buatan kebun dengan cara bakar, yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan sanksi pidana penjara lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp10 milyar, sanksi sesuai dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1.
Selanjutnya, polisi juga sudah menyiapkan jerat untuk pelaku pembakaran lahan dan hutan, jika terbukti pengrusakan lingkungan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan sanksi diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 108.
"Jika masyarakat melakukan pembakaran lahan, hutan atau merusak lingkungan dengan cara dibakar, kita pastikan akan tertangkap tangan, sebab, polisi rutin melakukan patroli di lokasi lahan dan hutan," terangnya. **Prc/ram
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









