Mau Buat Kebun Dengan Cara Bakar, Ini Jerat Yang Disiapkan Polisi Untuk Pelaku Karhutla

Jumat, 04 Januari 2019

Melakukan antisipasi agar masyarakat tidak membuat kebun dengan cara bakar, personil polisi Polres Inhu berpatroli di lokasi rawan Karlahut dan polisi terus melakukan penyuluhan baik melalui para Bhabibkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.

PELITARIAU, Inhu - Pasca banjir di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mengakibatkan tumbuhan dan  sejumlah pepohonan mati di lahan masyarakat dan lokasi hutan, untuk  kembali mengolah lahan dan pembuatan kebun, hendaknya masyarakat menghindari dengan cara bakar.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK   menerangkan, personil Polres Inhu masih rutin melaksanakan patroli kedaerah rawan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Melakukan antisipasi agar masyarakat tidak membuat kebun dengan cara bakar, personil polisi Polres Inhu terus melakukan penyuluhan baik melalui para Bhabibkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.

"Polisi akan menindak tegas baik orang maupun korporasi yang masih mencoba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan di Inhu," tegas Kapolres Dasmin.

Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyrakat maupun korporasi yg masih berani melakukan pembakaran lahan dan hutan.

Sanksi yang sudah disiapkan untuk menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan adalah, undang-undang nomor  41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. "Ancaman pidana pada undang-undang ini ada pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 3.

Kemudian, polisi juga sudah menyediakan jerat untuk pelaku buatan kebun dengan cara bakar, yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan sanksi pidana penjara lama 10 tahun dan 
denda paling banyak Rp10 milyar, sanksi sesuai dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1.

Selanjutnya, polisi juga sudah menyiapkan jerat untuk pelaku  pembakaran lahan dan hutan, jika terbukti pengrusakan lingkungan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan sanksi diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan pasal 108.

"Jika masyarakat melakukan pembakaran lahan, hutan atau merusak lingkungan dengan cara dibakar, kita pastikan akan tertangkap tangan, sebab, polisi rutin melakukan patroli di lokasi lahan dan hutan," terangnya. **Prc/ram