Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
PT AS-SML di Inhu Akui PHK Sepihak Karyawannya, Hendra Cari Keadilan
PELITARIAU, Inhu - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat-Sumatera Makmur Lestari (PT AS-SML) diakui oleh pihak manajemen perusahaan, karyawan tersebut diberhentikan setelah dilaporkan ke polisi.
"Karyawan kita atas nama Hendra memang sudah di berhentikan, pemberhentian itu sekitar 2,5 bulan lalu setelah dilaporkan ke polisi Polsek Batang Cenaku tentang pencurian barang bekas milik perusahaan," kata Humas PT AS-SML Ir Robert Edward, Minggu (26/8/2018) .
Menurut Robert, alasannya Hendra diberhentikan dari perusahaan tempat dia bekerja sangat jelas, selain Hendra juga ada warga sei-Bangkar tepatnya di sungai arang jadi DPO atas pencurian yang di laporkan bersama dengan itu. "Pelakunya memang belum ditangkap, saat ini sudah DPO," kata Robert.
5 tahun bekerja, Hendra di PHK sepihak, dimana 2 tahun pertama Hendra bekerja di PT AS-SML yang beroperasi di Desa Sei-Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu-Riau, tersebut.
Upaya perusahaan untuk memberhentikan Hendra sudah dirasakannya, dimana Hendra sempat dimutasikan ke grup perkebunan PT SML di Sumatera Barat, setelah karyawan demo mutasi Hendra pindah ke Padang dibatalkan.
Kemudian, yang semula Hendra bekerja sebagai security dipindahkan bekerja sebagai mekanik di perkebunan PT AS SML tersebut. Diperjalanan Hendra dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang tidak jelas.
"Saya diminta oleh perusahaan untuk membuktikan tidak mencuri, sampai saat ini tidak ada bukti kalau saya sudah mencuri aset perusahaan, tidak pernah saya dinyatakan bersalah oleh hakim," kata Hendra.
Terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker RI, Jhondanil Saragih SH MSi, dikonfirmasi Sabtu (25/8/2018), membenarkan adanya informasi PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan di Inhu Provinsi Riau dan dirinya sudah mengetahui soal laporan adanya PHK sepihak oleh PT AS SML.
Kata Direktur Kemenaker RI ini, PHK sepihak karyawan oleh perusahaan PT AS-SML melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU nomor nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite. "Kapan saja karyawan itu bisa menggugat," jelas Jhondanil.
Dijelaskannya juga, ketika ada pekerja yang dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Namun, jika contoh kasusnya adalah karyawan atas nama Hendra, pihak PT AS-SML tidak bisa menerapkan pasal 161, yang bisa diterapkan adalah pasal 156 sebab, belum ada putusan pengadilan atas tindak pidana, terhadap karyawannya," tegasnya. **Prc2
Polsek Bandar Sei Kijang dan PT. CDS Tanam Jagung Pipil 1 Hektare, Dukung Asta Cita Presiden Untuk Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Pelalawan – Komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasion.
Hari Pertama Sekolah, Bupati Asmar Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal di Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama.
Audit Kinerja Itwasum Polri di Polresta Pekanbaru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
PELITARIAU, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru menjadi tuan rumah pelaksanaan Audi.
Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke Sekolah
PELITARIAU, Meranti - Upaya dan Tindak Lanjut Dalam Memberantas Bahaya Narkoba S.
Perkuat Sinergi Pengamanan, Rutan Rengat Terima Kunjungan Kabag Ops Polres Inhu
PELITARIAU, RENGAT – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pe.
Polda Riau Gelar Sertijab Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama, Dipimpin Langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan
PELITARIAU, Pekanaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Serah Te.









