PT AS-SML di Inhu Akui PHK Sepihak Karyawannya, Hendra Cari Keadilan

Ahad, 26 Agustus 2018

Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat-Sumatera Makmur Lestari (PT AS-SML) diakui oleh pihak manajemen perusahaan, karyawan tersebut diberhentikan setelah dilaporkan ke polisi.

"Karyawan kita atas nama Hendra memang sudah di berhentikan, pemberhentian itu sekitar 2,5 bulan lalu setelah dilaporkan ke polisi Polsek Batang Cenaku tentang pencurian barang bekas milik perusahaan," kata Humas PT AS-SML Ir Robert Edward, Minggu (26/8/2018) .

Menurut Robert, alasannya Hendra diberhentikan dari perusahaan tempat dia  bekerja sangat jelas, selain Hendra juga ada warga sei-Bangkar tepatnya di sungai arang jadi DPO atas pencurian yang di laporkan bersama dengan itu. "Pelakunya memang belum ditangkap, saat ini sudah DPO," kata Robert.

5 tahun bekerja, Hendra di PHK sepihak,  dimana 2 tahun pertama Hendra bekerja di PT AS-SML yang beroperasi di Desa Sei-Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu-Riau, tersebut.

Upaya perusahaan untuk memberhentikan Hendra sudah dirasakannya, dimana Hendra sempat dimutasikan ke grup perkebunan PT SML di Sumatera Barat, setelah karyawan demo mutasi Hendra pindah ke Padang dibatalkan. 

Kemudian, yang semula Hendra bekerja sebagai security dipindahkan bekerja sebagai mekanik di perkebunan PT AS SML tersebut. Diperjalanan Hendra dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang tidak jelas. 

"Saya diminta oleh perusahaan untuk membuktikan tidak mencuri, sampai saat ini tidak ada bukti kalau saya sudah mencuri aset perusahaan, tidak pernah saya dinyatakan bersalah oleh hakim," kata Hendra.

Terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker RI, Jhondanil Saragih SH MSi, dikonfirmasi Sabtu (25/8/2018), membenarkan adanya informasi PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan di Inhu Provinsi Riau dan dirinya sudah mengetahui soal laporan adanya PHK sepihak oleh PT AS SML. 

Kata Direktur Kemenaker RI ini, PHK sepihak karyawan oleh perusahaan PT AS-SML  melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU nomor nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite. "Kapan saja karyawan itu bisa menggugat," jelas Jhondanil.

Dijelaskannya juga, ketika ada pekerja yang dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan. 

"Namun, jika contoh kasusnya adalah karyawan atas nama Hendra, pihak PT AS-SML tidak bisa menerapkan pasal 161, yang bisa diterapkan adalah pasal 156 sebab, belum ada putusan pengadilan atas tindak pidana, terhadap karyawannya," tegasnya. **Prc2