Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
PT AS-SML di Inhu Akui PHK Sepihak Karyawannya, Hendra Cari Keadilan
PELITARIAU, Inhu - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat-Sumatera Makmur Lestari (PT AS-SML) diakui oleh pihak manajemen perusahaan, karyawan tersebut diberhentikan setelah dilaporkan ke polisi.
"Karyawan kita atas nama Hendra memang sudah di berhentikan, pemberhentian itu sekitar 2,5 bulan lalu setelah dilaporkan ke polisi Polsek Batang Cenaku tentang pencurian barang bekas milik perusahaan," kata Humas PT AS-SML Ir Robert Edward, Minggu (26/8/2018) .
Menurut Robert, alasannya Hendra diberhentikan dari perusahaan tempat dia bekerja sangat jelas, selain Hendra juga ada warga sei-Bangkar tepatnya di sungai arang jadi DPO atas pencurian yang di laporkan bersama dengan itu. "Pelakunya memang belum ditangkap, saat ini sudah DPO," kata Robert.
5 tahun bekerja, Hendra di PHK sepihak, dimana 2 tahun pertama Hendra bekerja di PT AS-SML yang beroperasi di Desa Sei-Pejangki Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu-Riau, tersebut.
Upaya perusahaan untuk memberhentikan Hendra sudah dirasakannya, dimana Hendra sempat dimutasikan ke grup perkebunan PT SML di Sumatera Barat, setelah karyawan demo mutasi Hendra pindah ke Padang dibatalkan.
Kemudian, yang semula Hendra bekerja sebagai security dipindahkan bekerja sebagai mekanik di perkebunan PT AS SML tersebut. Diperjalanan Hendra dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang tidak jelas.
"Saya diminta oleh perusahaan untuk membuktikan tidak mencuri, sampai saat ini tidak ada bukti kalau saya sudah mencuri aset perusahaan, tidak pernah saya dinyatakan bersalah oleh hakim," kata Hendra.
Terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker RI, Jhondanil Saragih SH MSi, dikonfirmasi Sabtu (25/8/2018), membenarkan adanya informasi PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan di Inhu Provinsi Riau dan dirinya sudah mengetahui soal laporan adanya PHK sepihak oleh PT AS SML.
Kata Direktur Kemenaker RI ini, PHK sepihak karyawan oleh perusahaan PT AS-SML melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan UU nomor nomor 2 tahun 2004 tentang Tripartite. "Kapan saja karyawan itu bisa menggugat," jelas Jhondanil.
Dijelaskannya juga, ketika ada pekerja yang dianggap melanggar peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan atau perjanjian kerja bersama itu, maka Pasal 161 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Namun, jika contoh kasusnya adalah karyawan atas nama Hendra, pihak PT AS-SML tidak bisa menerapkan pasal 161, yang bisa diterapkan adalah pasal 156 sebab, belum ada putusan pengadilan atas tindak pidana, terhadap karyawannya," tegasnya. **Prc2
Politisi Gerindra, Basiran SE,MM Maju Balon Bupati Meranti 2024
PELITARIAU, Meranti - Tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Giat Jum'at Curhat, KPSB Duduk Bersama Kapolres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Komunitas Pemuda Selatpanjang Bersatu (KPSB) mengikuti keg.
Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga, Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jumat Curhat Polresta Pekanbaru melaksanakan giat Ju.
Dandim 0301 Pekanbaru Hadiri Jamuan Makan Malam Rakernas Korwil I APEKSI
PELITARIAU , Pekanbaru - Komandan Kodim 0301 Pekanbaru Kolonel Inf Sri Marantika.
Melihat Kegiatan Rutin Perbaikan Jalan Oleh PT KAS di Batang Cenaku
PELITARIAU, Inhu - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cena.
Kamis Barokah, Polsek Merbau Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting
PELITARIAU, Meranti - Polsek Merbau laksankan Kegiatan rutin Kamis Barokah. Kegi.