Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Jika Terbukti Monay Politic di Inhu, Tersangka Dijerat Pidana Penjara 72 Bulan Denda Rp1 milyar
PELITARIAU, Inhu - Panwaslu Kabupaten Indragi hulu (Inhu) terus memproses kasus dugaan money politic, setelah menerima laporan dari masayarakat pada tanggal 26 Juni 2018. Pada Kamis (28/6/2018) sentra Gakkumdu kembali kembali menggelar perkara terkait Dugaan Pelanggaran Pidana yang terjadi pada masa tenang.
Ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan SAg MPdi, menjelaskan kalau, dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Riau terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar jam 5 sore tanggal 25 Juni 2018.
Berdasarkan informasi awal, pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018.
Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.
"Dugaan pelanggaran pidana ini terus di proses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hul," kata Rusidi.
Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar."
Terpusah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK, Kamis (28/6/2018) saat ngopi bareng dengan Wartawan di Pematang Reba menjelaskan, kalau hasil laporan masyarakat atas dugaan monay politic dalam proses di Panwaslu Inhu.
"Panwaslu Inhu sudah berkordinasi dengan penyidik yang masuk tim Gakumdu, kita nunggu kesepakatan di Panwaslu Inhu terkait pelanggaran tentang adanya peristiwa pidana pemilu atas laporan warga tersebut," jelas Kapolres. **Prc2
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.









